| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------------- Bahwa Terdakwa TRI YUDA BAMBANG KARTIKA Als YUDA Bin SYAHRUDDI bersama-sama dengan saudara MUHAMMAD ABDULLAH SIDIK Als DULLAH Bin DATA (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2025 bertempat di Jalan Indramayu Rt. 04 Rw. 02 Desa Gunung Ulin Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di rumah orang tua terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I”, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana di atas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa TRI YUDA BAMBANG KARTIKA Als YUDA Bin SYAHRUDDIN dan ditemukan barang bukti yaitu 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma satu enam) gram dan berat bersih 2,06 (dua koma nol enam) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat press, 2 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) kotak rokok Marlboro, 1 (satu) buah kotak vape, 1 (satu) buah kotak suplemen, 1 (satu) buah isolasi, 1 (satu) buah toples transparan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) buah potongan sedotan, dan 1 (satu) buah alat hisap/ bon selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke POLRES Kotabaru guna proses lebih lanjut;
- Bahwa setelah ditanyakan terkait kepemilikan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma satu enam) gram dan berat bersih 2,06 (dua koma nol enam) gram kepada Terdakwa yakni merupakan milik Sdr. OKI yang Terdakwa peroleh dengan cara yaitu berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 skj 19.00 wita, Sdr. OKI yang menghubungi Terdakwa dan mengatakan “NANTI ADA BAHAN TURUN, NANTI AMBIL YA?”, kemudian Terdakwa mengiyakan dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang kemudian Terdakwa menerima foto bergambar lokasi atau tempat dimana di letakkan narkotika jenis sabu tersebut (ranjau) di Jl. Desa Karang Jawa Kab. Tanah Bumbu tepatnya di dalam gang kecil di tanah lapang ditindih dengan batu sebanyak 1 (satu) paket sedang/seberat kurang lebih 5 (lima) gram, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. OKI, terdakwa akan mendapat instruksi untuk memaketi narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) paket menjadi 30 (tiga puluh) paket, kemudian Terdakwa memaketi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Sdr. DULLAH di rumah orang tua Terdakwa dengan cara menyiapkan plastik klip kosong yang sudah disediakan oleh sdr. OKI kemudian menyisihkan sedikit demi sedikit dari 1 (satu) paket besar ke dalam paket kecil menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik, setelah itu Terdakwa timbang terlebih dahulu hingga menghasilkan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram per paketnya, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. DULLAH untuk mempress menggunakan alat press, hingga selesai terpaketi semua menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket, dan kemudian Sdr. OKI menyuruh Terdakwa untuk menyimpan dulu narkotika jenis sabu tersebut sampai ada instruksi untuk meletakkan kembali di suatu tempat dan dari 33 (tiga puluh tiga) paket tersebut terdakwa telah meranjau/ meletakkan di suatu tempat sebanyak 12 (dua belas) paket sesuai arahan dari Sdr. OKI;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. OKI secara ranjau sudah sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu terjadi dari awal bulan Oktober 2025 sampai dengan pertengahan bulan November 2025 dalam setiap mendapatkan narkotika jenis sabu paling sedikit setengah kantong/ 2,5 (dua koma lima) gram, dan paling banyak 2 (dua) kantong/ 5 (lima) gram per kantongnya, dan setiap Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara ranjau/ diletakkan di suatu tempat di sekitaran Kotabaru sebanyak 4 (empat) kali yaitu di sekitaran Poltek Kotabaru, Desa Sungai taib Kotabaru, dan di Desa Rampa Kotabaru, kemudian di sekitaran Jl. Menuju ke gunung mamake Kotabaru, kemudian di sekitaran Batulicin Tanah Bumbu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di sekitaran Jl. Plajau Tanah Bumbu, dan terakhir terjadi pada hari Kamis Tanggal 20 November 2025 skj 19.00 wita di sekitaran Jl. Desa Karang jawa Kab Tanah Bumbu tepatnya di dalam gang kecil di tanah lapang di tindih dengan batu sebanyak 1 (satu) paket sedang/seberat kurang lebih 5 (lima) gram;
- Bahwa dalam hal membantu Sdr. OKI mengedarkan narkotika jenis sabu, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu) rupiah jika berhasil menyelesaikan instruksi dari Sdr. OKI dan keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang-hutang Terdakwa dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dan tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru terhadap 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma satu enam) gram, untuk 1 (satu) plastic klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram X 21 (dua puluh satu) plastic klip yaitu 2,1 (dua koma satu) gram, sehingga 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma satu enam) gram – berat plastic klip 2,1 (dua koma satu) gram di dapat berat bersih 2,06 (dua koma nol enam) gram.
- Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboraturium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.25.0801 tanggal 29 Desember 2025 terhadap 1 (satu) sampel narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
KEDUA
---------------- Bahwa Terdakwa TRI YUDA BAMBANG KARTIKA Als YUDA Bin SYAHRUDDIN pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2025 bertempat di Jalan Indramayu Rt. 04 Rw. 02 Desa Gunung Ulin Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru tepatnya di rumah orang tua terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I”, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang sering melakukan transaksi sabu, menindak lanjuti informasi tersebut Saksi ADAM SANDOPAL dan Saksi JONATHAN JOSEP PAROMORA PURBA serta anggota kepolisian Polres Kotabaru lainnya melakukan penyelidikan, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana di atas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa TRI YUDA BAMBANG KARTIKA Als YUDA Bin SYAHRUDDIN dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma satu enam) gram dan berat bersih 2,06 (dua koma nol enam) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat press, 2 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) kotak rokok Marlboro, 1 (satu) buah kotak vape, 1 (satu) buah kotak suplemen, 1 (satu) buah isolasi, 1 (satu) buah toples transparan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) buah potongan sedotan, dan 1 (satu) buah alat hisap/ bon selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke POLRES Kotabaru guna proses lebih lanjut;
- Bahwa cara terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara di ranjau atau diletakkan di suatu tempat yang mana Terdakwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 skj 19.00 wita, menerima pesan dari Sdr. OKI yang mengatakan “NANTI ADA BAHAN TURUN, NANTI AMBIL YA?”, kemudian Terdakwa mengiyakan dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang kemudian Terdakwa menerima foto bergambar lokasi atau tempat dimana di letakkan narkotika jenis sabu tersebut (ranjau) di Jl. Desa Karang Jawa Kab. Tanah Bumbu tepatnya di dalam gang kecil di tanah lapang ditindih dengan batu sebanyak 1 (satu) paket sedang/seberat kurang lebih 5 (lima) gram, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. OKI, terdakwa akan mendapat instruksi untuk memaketi narkotika jenis sabu tersebut dari 1 (satu) paket menjadi 30 (tiga puluh) paket, kemudian Terdakwa memaketi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Sdr. DULLAH di rumah orang tua Terdakwa dengan cara menyiapkan plastik klip kosong yang sudah disediakan oleh sdr. OKI kemudian menyisihkan sedikit demi sedikit dari 1 (satu) paket besar ke dalam paket kecil menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik, setelah itu Terdakwa timbang terlebih dahulu hingga menghasilkan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram per paketnya, kemudian Terdakwa menyuruh sdr. DULLAH untuk mempress menggunakan alat press, hingga selesai terpaketi semua menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket, dan kemudian Sdr. OKI menyuruh Terdakwa untuk menyimpan dulu narkotika jenis sabu tersebut sampai ada instruksi untuk meletakkan kembali di suatu tempat dan dari 33 (tiga puluh tiga) paket tersebut terdakwa telah meranjau/ meletakkan di suatu tempat sebanyak 12 (dua belas) paket sesuai arahan dari Sdr. OKI, namun Terdakwa belum selesai meletakkan seluruh paket narkotika jenis sabu di suatu tempat, Terdakwa terlebih dahulu di tangkap oleh anggota kepolisian Polres Kotabaru;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. OKI secara ranjau sudah sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu terjadi dari awal bulan Oktober 2025 sampai dengan pertengahan bulan November 2025 dalam setiap mendapatkan narkotika jenis sabu paling sedikit setengah kantong/ 2,5 (dua koma lima) gram, dan paling banyak 2 (dua) kantong/ 5 (lima) gram per kantongnya, dan setiap Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara ranjau/ diletakkan di suatu tempat di sekitaran Kotabaru sebanyak 4 (empat) kali yaitu di sekitaran Poltek Kotabaru, Desa Sungai taib Kotabaru, dan di Desa Rampa Kotabaru, kemudian di sekitaran Jl. Menuju ke gunung mamake Kotabaru, kemudian di sekitaran Batulicin Tanah Bumbu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di sekitaran Jl. Plajau Tanah Bumbu, dan terakhir terjadi pada hari Kamis Tanggal 20 November 2025 skj 19.00 wita di sekitaran Jl. Desa Karang jawa Kab Tanah Bumbu tepatnya di dalam gang kecil di tanah lapang di tindih dengan batu sebanyak 1 (satu) paket sedang/seberat kurang lebih 5 (lima) gram;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dan tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru terhadap 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma satu enam) gram, untuk 1 (satu) plastic klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram X 21 (dua puluh satu) plastic klip yaitu 2,1 (dua koma satu) gram, sehingga 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma satu enam) gram – berat plastic klip 2,1 (dua koma satu) gram di dapat berat bersih 2,06 (dua koma nol enam) gram.
- Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboraturium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin dengan laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.25.0801 tanggal 29 Desember 2025 terhadap 1 (satu) sampel narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto (selaku Ketua Tim Pengujian), dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamin positif, yang termasuk Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |