Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Ktb IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA DJOE CHAIRY als HAIR Bin ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-38/O.3.12/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJOE CHAIRY als HAIR Bin ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------  Bahwa Terdakwa DJOE CHAIRY Als. HAIR Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Belakang Taman Bekas Tribun dan Dibawah Kolong Tribun pada Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yakni Terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru pada Jl. Brigjend H. Hasan Basri No.109 Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru serta sebagian besar Saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kotabaru sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

Bahwa berawal saat Terdakwa membutuhkan pekerjaan sehingga Terdakwa menghubungi Sdr. Als. MURSAD yang mana sepengetahuan Terdakwa merupakan seseorang yang berada di jaringan Narkotika jenis Sabu dimana Terdakwa menghubungi Sdr. Als. MURSAD tersebut untuk meminta pekerjaan sebagai perantara jual-beli Narkotika jenis Sabu dengan modal kecil dimana Sdr. Als. MURSAD menanggapi Terdakwa dengan memberikan syarat uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) sebagai DP awal. Selanjutnya setelah Terdakwa memperoleh uang tersebut maka Terdakwa langsung melakukan transfer ke rekening Sdr. Als. MURSAD dengan rek. Seabank an. MURSAD. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 Terdakwa diperintahkan untuk pergi menuju ke Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Kakak Terdakwa. Setibanya di Kec. Batulicin, Terdakwa diarahkan oleh Sdr. MURSAD ke lokasi ranjauan Narkotika jenis Sabu berdasarkan foto lokasi ranjauan yang telah ditandai tepatnya di Belakang Taman Bekas Tribun dan Dibawah Kolong Tribun pada Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu hingga setibanya di lokasi tersebut pada sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa menemukan bungkus bekas kopi dan setelah diambil serta dibawa kembali ke Kab. Kotabaru ditemukan isi dari bungkus bekas kopi tersebut berupa Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan sebanyak 3 (tiga) kantong;

Bahwa selanjutnya Saksi JONATHAN JOSEP P.P. Anak dari R. PURBA dan Saksi RIVAIN HERYALDO SIMANJORANG Anak dari SIHAR SIMANJORANG yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kotabaru yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu. Menanggapi hal tersebut maka para Saksi melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan melakukan pengintaian hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.10 Wita bertempat di Pinggir Jalan pada Jl. Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru para Saksi menemukan lokasi Terdakwa untuk selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah Sendok warna Putih, 1 (satu) buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet warna Biru, 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari Sedotan Plastik warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut;

Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Tersangka sejumlah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,19 gr (nol koma satu sembilan gram) ditemukan berat bersih sebesar 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram);

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor laporan 0202/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si yang menerangkan jika terhadap 1(satu) bungkus Plastik Klip berisikan Kristal warna Putih yang merupakan hasil penyisihan barang bukti ditemukan dan disita dari Tersangka adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.     

 

A T A U

KEDUA

            Bahwa Terdakwa DJOE CHAIRY Als. HAIR Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan pada Jl. Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak 

pidana berupa telah secara turut serta melakukan tindak pidana berupa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :----------------

Bahwa berawal saat Saksi JONATHAN JOSEP P.P. Anak dari R. PURBA dan Saksi RIVAIN HERYALDO SIMANJORANG Anak dari SIHAR SIMANJORANG yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kotabaru yang mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu. Menanggapi hal tersebut maka para Saksi melakukan pencarian terhadap Terdakwa dan melakukan pengintaian hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.10 Wita bertempat di Pinggir Jalan pada Jl. Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru para Saksi menemukan lokasi Terdakwa untuk selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah Sendok warna Putih, 1 (satu) buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) buah Dompet warna Biru, 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari Sedotan Plastik warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut;

Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Tersangka sejumlah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,19 gr (nol koma satu sembilan gram) ditemukan berat bersih sebesar 0,09 gr (nol koma nol sembilan gram);

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor laporan 0202/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si yang menerangkan jika terhadap 1(satu) bungkus Plastik Klip berisikan Kristal warna Putih yang merupakan hasil penyisihan barang bukti ditemukan dan disita dari Tersangka adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya