Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Ktb KT. FIRNANDA PRAMUDYA M.TAUFIK RAHMAN Als RAHMAN Bin JOHANSARI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-29/O.3.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KT. FIRNANDA PRAMUDYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.TAUFIK RAHMAN Als RAHMAN Bin JOHANSARI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan ------ Bahwa Terdakwa M. TAUFIK RAHMAN Als RAHMAN Bin JOHANSARI (alm) bersama-sama dengan Sdr I MUHAMMAD BAHRIANOR Als ANUNG Bin JOHANSARI (Alm) (Berkas Terpisah), Sdr ZAKARIA Alias IJAT Bin NURHAK (Alm) (Berkas Terpisah), Sdr M. GUNTUR Als UNTUI (DPO), Sdr EDI KRISTINA Als EDI (DPO), dan Sdr NANANG (DPO) pada waktu-waktu antara bulan September 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Areal  sawit PT SINARMAS,Tbk UNIT BKPE Bukit kapur Estate) Divisi 1 Blok D27 di Desa Bangkalan melayu, Kec. kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru dan di UNIT SCTE (Sungai Cantung Estate) di Desa Karang Liwar, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut  Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Selasa, tanggal 2 September 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Sdr NANANG (DPO) sampai di areal kebun sawit milik PT SINARMAS,Tbk UNIT BKPE Divisi 1 Blok D27 di Desa Bangkalan melayu, Kec. kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru dengan membawa 1 (Satu) unit Mobil Pick up jenis SUZUKI Carry warna Biru dengan Nopol DA.8138 LD dan alat panen berupa 1 (satu) buah Tojok yang telah disuapkan. Setelah itu, Terdakwa langsung mengambil alat berupa Egrek yang sebelumnya sudah disimpan di areal kebun tersebut dan melakukan pemanenan sawit dari pokok pohonnya menggunakan Egrek tersebut, sedangkan Sdr NANANG (DPO) mengangkut sawit yang telah di panen ke atas Mobil Pick up tersebut. Setelah selesai mengangkut sekitar 95 (sembilan puluh lima) janjang buah sawit ke atas mobil Pick up, Terdakwa bersama Sdr NANANG (DPO) pergi meninggalkan lokasi namun di perjalanan perbuatan Terdakwa dan Sdr NANANG (DPO) diketahui oleh petugas keamanan perkebunan PT SINARMAS,Tbk UNIT BKPE hingga terhadap 1 (Satu) unit Mobil Pick up jenis SUZUKI Carry warna Biru dengan Nopol DA.8138 LD dan hasil panen sawit tersebut berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT SINARMAS,Tbk UNIT BKPE;
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diketahui di bulan Oktober 2025, Terdakwa bersama-sama dengan sdr ANUNG,  sdr USUF dan sdr ROBBY kembali mengambil buah sawit milik PT SINARMAS,TBK Unit SCTE (Sungai Cantung Estate) Divisi I Blok C12 di Desa Karang liwar Kec. Kelumpang hulu Kab. Kotabaru sebanyak sekitar 150 (seratus lima puluh) Janjang buah sawit dengan berat 1,300 Kg dan telah mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.450,000,-(Empat ratus lima puluh ribu rupiah) per orang;
  • Selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi di bulan Oktober 2025, Terdakwa bersama-sama dengan sdr ANUNG  dan sdr ACAI kembali mengambil buah sawit milik PT SINARMAS,TBK Unit SCTE Divisi I Blok C12 sebanyak sebanyak sekitar 150 (seratus lima puluh) Janjang buah sawit dengan berat 1,300 Kg namun sebelum sempat mendapat keuntungan dari menjual sawit tersebut Terdakwa bersama dengan lainnya dicegat oleh pihak keamanan perkebunan dan berhasil melarikan diri;
  • Selanjutnya, untuk yang terakhir kali pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025,  Terdakwa bersama dengan sdr EDI (DPO) dan sdr ZAKARIA berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda Motor Honda Scoopy miilk sdr EDI (DPO) dengan Nopol DA.2926 GBD warna biru putih dan sepeda motor Scoopy warna Scoopy putih dengan nopol  dengan Nosin JM31E2455946 Noka : MH1JM312XKK460679, pergi menuju kebun sawit milik PT SINARMAS,Tbk Unit SCTE yang berlokasi di  Areal sawit PT SINARMAS,Tbk Unit SCTE Divisi I Blok C06 di Desa Karang liwar Kec.Kelumpang hulu Kab. Kotabaru. Setelah sampai dilokasi tersebut skj 15.00 WITA, Tersangka langsung melakukan pemanenan buah sawit yang berada di pokoknya dengan menggunakan dodos miliknya, sedangkan sdr ZAKARIA dan sdr EDI (DPO) mengumpulkan buah yang telah dipanen dengan menggunakan alat berupa 2 (Dua) bilah Tojok. Setelah pemanenan selesai dilakukan, sdr ZAKARIA mencari teman untuk membantu mengeluarkan buah sawit yang telah dipanen tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik sdr EDI (DPO). Tidak lama kemudian, sdr ZAKARIA datang kembali bersama sdr ANUNG dan sdr UNTUI (DPO) yang membawa 1 (satu) unit mobil pick up jenis Carry warna abu-abu DA.8386 PN milik sdr ANUNG. Setelah itu, sawit yang telah dipanen secara bersama-sama diangkut ke atas mobil pickup tersebut. sedangkan Tersangka pergi keluar areal perkebunan dengan menggunakan sepeda motor milik untuk membuka pagar portal kebun didepan namun pada saat Tersangka melintas dipos Security, Tersangka dari kejahuan melihat pihak keamanan perkebunan sedang berjaga. Melihat hal tersebut, Tersangka langsung kembali untuk memberitahukan kepada sdr ZAKARIA dan sdr ANUNG agar mereka tidak usah masuk mengambil buah sawit karena pihak keamanan perkebunan telah mengetahui. Selanjutnya Tersangka bersama dengan lainnya pergi meninggalkan kebun tanpa membawa sawit yang telah dipanen tersebut hingga pada akhirnya Tersangka, sdr ANUNG dan sdr ZAKARIA berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Sektor kelumpang Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa serta para pelaku lainnya tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. SINARMAS, Tbk sewaktu melakukan pengambilan janjang sawit tersebut;

 

 

  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa serta pelaku lainnya tersebut, PT SINARMAS Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.570.000,- (sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya