Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Ktb RESKY ABDILLAH MUHAMMAD AKBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : REG. PERKARA / 4 / IX / 2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RESKY ABDILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKBAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 18 September 2025 Skj. 20.00 Wita anggota SAT SAMAPTA POLRES KOTABARU melaksanakan Patroli presisi di desa rampa lama terdapat seseorang yang sedang melakukakan transaksi jual beli minuman beralkohol tanpa izin jenis gajah duduk.  dan ditemukannya barang bukti sebanyak 6 botol minuman beralkholol jenis gajah duduk yang tersimpan diwarung. Kemudian anggota mengamankan pelaku an. MUHAMMAD AKBAR BIN (ALM) AMIN setelah itu langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

  1. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di titian beringin desa rampa  lama terdapat sekelompok remaja yang sedang melakukakan pelanggaran transaksi jual beli minuman beralkohol jenis gajah duduk
  2. Bahwa diketahui terdakwa  MUHAMAAD AKBAR BIN (ALM) AMIN melakukakan pelanggaran minuman minuman beralkohol jenis gajah duduk.
  3. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
  • 6 BOTOL MINUMAN BERALKOHOL JENIS GAJAH DUDUK
  1. Alasan Terdakwa untuk pendapatan tambahan sehari hari.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam. Pasal 538 KUHP mengenai tentang  pidana bagi penjual minuman keras yang menyajikan atau menjual minuman keras.-----

Pihak Dipublikasikan Ya