Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2025/PN Ktb SAID MUHAMMAD RIDHWAN FADHILLAH SARIFUDDIN Bin SAPPE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA / 01 / IX / 2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAID MUHAMMAD RIDHWAN FADHILLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIFUDDIN Bin SAPPE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 Skj. 17.30 Wita. Pada saat Anggota SAT SAMAPTA POLRES Kotabaru melaksanakan Patroli rutin dan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Di Jl. Tirawan Desa Campa Jawa terdapat seseorang yang menyimpan/menjual belikan minuman beralkohol jenis tuak dan setelah digledah rumah tersangka terdapat 1 (Satu) Jiregen berisi 5 (Lima) liter tuak. Kemudian anggota mengamankan pelaku an. SARIFUDDIN Bin SAPPE Setelah itu langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan dan di proses lebih lanjut.

 

  1. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari SARIFUDDIN Bin SAPPE menjual minuman keras/beralkohol  
     
  2. Bahwa diketahui terdakwa SARIFUDDIN Bin SAPPE sudah menjual minuman keras/beralkohol.
     
  3. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :

 

  • 1 (Satu) Jiregen berisi 5 (Liter) liter tuak.

 

  1. Alasan Terdakwa Menjual Miras untuk pendapatan tambahan sehari hari.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) Perda Kabupaten Kotabaru No.1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya