Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Bth/2025/PN Ktb H. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M. 1.ABDUL AZIZ MUHTADI
2.HENMING BESTARI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 61/Pdt.Bth/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH., MHH. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M.
Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIZ MUHTADI
2HENMING BESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Membatalkan pelaksanaan Sita Eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN II berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Ktb tertanggal 06 September 2023 terhadap sebidang tanah seluas 954m?2; (sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 305/Desa Stagen atas nama ABDUL AZIZ MUHTADI terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
  2. Membatalkan Penetapan Jadwal Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dalam perkara Perdata nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Ktb Jo Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Ktb terhadap sebidang tanah seluas 954m?2; (sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 305/Desa Stagen atas nama ABDUL AZIZ MUHTADI terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru untuk diangkat;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beriktikad baik;
  3. Membatalkan Berita Acara Sita Eksekusi nomor : 02/Pdt.Eks/2023/PN Ktb Jo. Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Ktb pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 dan Surat Permohonan Pendaftaran Sita Eksekusi kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kotabaru dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2021/PN Ktb tanggal 20 September 2023;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas keseluruhan tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah seluas 954m?2; (sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 305/Desa Stagen atas nama ABDUL AZIZ MUHTADI terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
  5. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara ini;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon

putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak