Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Ktb MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H., MH. ASPIANNOR AZEMI, S.H. Alias ASPI Bin (Alm) H. ASERI AZEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-33/O.3.12/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASPIANNOR AZEMI, S.H. Alias ASPI Bin (Alm) H. ASERI AZEMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama

------ Bahwa Terdakwa ASPIANNOOR AZEMI, S.H Alias ASPI Bin (Alm) H. ASERI AZEMI secara bersama-sama dengan Sdri. YULIANA Als YULI Binti YAMANI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Padat Karya, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Unit Resnarkoba Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul 11.45 WITA, bertempat di Jl. Pangeran Diponegoro No.1, Desa Baharu Utara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru tepatnya di halaman Mapolres Kotabaru, terhadap Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada dalam penguasaanya berupa 6 (Enam) butir obat bentuk tablet logo granat warna pink yang diduga narkotika jenis Exstaxy/Inex, 9 (sembilan) pipet yang terbuat dari kaca, 5 (lima) sendok yang terbuat dari sedotan plastik transparan, 1 (satu) sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) potongan sedotan warna biru, 1 (satu) potongan sikat kecil, 1 (satu) botol kaca alcohol, 8 (delapan plastik klip kosong, 1 (satu) tempat headseat warna putih, 1 (satu) kotak kecil merk uno warna jingga, 1 (satu) kotak warna coklat, 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio dengan nopol DA1577 LD warna HIJAU LIME METALIK, 1 (satu) lembar STNK,  1 (satu) buah Hp merk Iphone 13 warna biru hitam dengan nomor imei: 352528339700282. Berdasarkan temuan tersebut, Anggota Unit Resnarkoba melanjutkan tindakan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Mufakat Mandin Rt. 010 Rw. 005, Ds. Semayap, Kec. PL. Utara, Kab. Kotabaru, dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yang ada dalam penguasaan Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI berupa 1 (satu) paket yang diduga jenis narkotika sabu, 1 (satu) tas selempang merk tumi warna hijau hitam, 1 (satu) kompor yang terbuat dari botol kaca,  2 (dua) kompor yang terbuat dari botol plastik, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) bungkus pembersih telinga (cutton but), 1 (satu) pack sedotan plastik besar warna biru, 1 (satu) pack sedotan plastik kecil warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip  kecil. Kemudian terhadap Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI, diketahui jika terhadap barang bukti berupa 6 (Enam) butir obat bentuk tablet logo granat warna pink yang diduga narkotika jenis Exstaxy/Inex merupakan milik Terdakwa yang di dapat dari Sdr. HABIB (Dpo), lalu mendasar pada informasi tersebut Anggota Unit Resnarkoba Kepolisian Resor Kotabaru yaitu Saksi HARIANTO, S.H Bin DACING DAENG NAI dan Saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 08.40 WITA, di Jalan P. Diponegoro, Ds. Baharu Utara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Polres Kotabaru dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 15 warna hitam dengan nomor handphone 082150298679 yang berisi percakapan mengenai transaksi Narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, diketahui bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025, Terdakwa ada menghubungi Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI dan memintanya untuk mengambil Narkotika pesanan milik Terdakwa di Banjarmasin. Terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp 4.800.000,- (Empat juta delapan ratus ribu) rupiah ke rekening BRI milik Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI untuk ditransfer kembali ke rekening BCA a.n IMRAN. Keesokan harinya, pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025, sekira pukul 11.00 WITA, Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI mengambil pesanan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang di ranjau di sekitaran Jl. Kayu tangi Banjarmasin. Kemudian sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. UJANG yang menjelaskan jika Sdr. HABIB ada memesan Narkotika jenis Exstaxy/Inex sebanyak 25 (dua puluh lima) butir. Selanjutnya, Terdakwa kembali menghubungi Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI dan meminta tolong untuk mengambilkan pesanan Narkotika jenis Exstaxy/Inex milik Sdr. HABIB tersebut. kemudian sekira pukul 13.00 WITA, Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI mengambilkan pesanan Narkotika jenis Exstaxy/Inex milik Sdr. HABIB tersebut yang diranjau di sekitaran Jl. Kuin Banjarmasin. Setelah itu, Saksi YULIANA Als YULI binti YAMANI menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa ia sudah mengambil pesanan Narkotika jenis Exstaxy/Inex milik Sdr. HABIB, lalu Saksi YULIANA Als YULI binti YAMANI melanjutkan perjalanan menuju ke Kotabaru;
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WITA, Saksi YULIANA Als YULI binti YAMANI tiba bersama dengan Saksi MIFTAHUL NADIA SABILA Als BOY binti  SAMSUL BAHRI (Alm) di rumah kontrakan lama yang ditempati oleh Terdakwa, beralamat di Jl. Padat Karya, Ds. Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru. Kemudian Saksi YULIANA Als YULI binti YAMANI langsung menyerahkan pesanan Narkotika jenis sabu dan Exstaxy/Inex tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WITA, di rumah kontrakan lama Terdakwa tersebut, Sdr. HABIB datang menemui Terdakwa untuk mengambil pesanan Narkotika jenis Exstaxy/Inex tersebut. Kemudian sebelum pergi, Sdr. HABIB sempat membagi sebanyak 6 (enam) butir Narkotika jenis Exstaxy/Inex kepada Terdakwa, yang kemudian disimpan oleh Terdakwa di dalam tempat headset warna putih di dalam kamar Terdakwa;
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 bertempat di Kantor Polres Kotabaru  terhadap :

1 Butir Fill Exstaxy setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam), sehingga total dari 6 butir Fill Exstaxy yaitu 6 x 0,36 (nol koma tiga enam) = 2,16 (dua koma enam belas) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0065/NNF/2026, tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. NRP. 93051124, dan RAHMANI, S.Hi., M.M. NRP. 86040821, menerangkan terhadap sampel yang disita dari Saksi YULINA Als YULI Binti YAMANI yang telah di uji Positif mengandung Narkotika jenis MDMA (termasuk Narkotika gol. I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika) dan ;
  • Bahwa baik Terdakwa maupun Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Exstaxy/Inex tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua

------ Bahwa Terdakwa ASPIANNOOR AZEMI, S.H Alias ASPI Bin (Alm) H. ASERI AZEMI, pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul 11.45 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro No.1, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru tepatnya di Halaman Mapolres Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk Exstaxy. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Unit Resnarkoba Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul 11.45 WITA, bertempat di Jl. Pangeran Diponegoro No.1, Desa Baharu Utara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru tepatnya di halaman Mapolres Kotabaru, terhadap Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada dalam penguasaanya berupa 6 (Enam) butir obat bentuk tablet logo granat warna pink yang diduga narkotika jenis Exstaxy/Inex, 9 (sembilan) pipet yang terbuat dari kaca, 5 (lima) sendok yang terbuat dari sedotan plastik transparan, 1 (satu) sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) potongan sedotan warna biru, 1 (satu) potongan sikat kecil, 1 (satu) botol kaca alcohol, 8 (delapan plastik klip kosong, 1 (satu) tempat headseat warna putih, 1 (satu) kotak kecil merk uno warna jingga, 1 (satu) kotak warna coklat, 1 (satu) unit mobil merk Honda type Brio dengan nopol DA1577 LD warna HIJAU LIME METALIK, 1 (satu) lembar STNK,  1 (satu) buah Hp merk Iphone 13 warna biru hitam dengan nomor imei: 352528339700282. Berdasarkan temuan tersebut, Anggota Unit Resnarkoba melanjutkan tindakan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Mufakat Mandin Rt. 010 Rw. 005, Ds. Semayap, Kec. PL. Utara, Kab. Kotabaru, dan ditemukan barang bukti milik Terdakwa yang ada dalam penguasaan Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI berupa 1 (satu) paket yang diduga jenis narkotika sabu, 1 (satu) tas selempang merk tumi warna hijau hitam, 1 (satu) kompor yang terbuat dari botol kaca,  2 (dua) kompor yang terbuat dari botol plastik, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) bungkus pembersih telinga (cutton but), 1 (satu) pack sedotan plastik besar warna biru, 1 (satu) pack sedotan plastik kecil warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip  kecil. Kemudian terhadap Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI, diketahui jika terhadap barang bukti berupa 6 (Enam) butir obat bentuk tablet logo granat warna pink yang diduga narkotika jenis Exstaxy/Inex merupakan milik Terdakwa yang di dapat dari Sdr. HABIB, lalu mendasar pada informasi tersebut Anggota Unit Resnarkoba Kepolisian Resor Kotabaru yaitu Saksi HARIANTO, S.H Bin DACING DAENG NAI dan Saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 08.40 WITA, di Jalan P. Diponegoro, Ds. Baharu Utara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Polres Kotabaru dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 15 warna hitam dengan nomor handphone 082150298679 yang berisi percakapan mengenai Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 bertempat di Kantor Polres Kotabaru  terhadap :

1 Butir Fill Exstaxy setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam), sehingga total dari 6 butir Fill Exstaxy yaitu 6 x 0,36 (nol koma tiga enam) = 2,16 (dua koma enam belas) gram;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0065/NNF/2026, tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. NRP. 93051124, dan RAHMANI, S.Hi., M.M. NRP. 86040821, menerangkan terhadap sampel Barang Bukti No. 0083/2026/NF yang disita dari Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI yang telah di uji Positif mengandung Narkotika jenis MDMA (termasuk Narkotika gol. I sebagaimana dimaksud dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Exstaxy/Inex tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------

 

 

Atau

 

Ketiga

------ Bahwa Terdakwa ASPIANNOOR AZEMI, S.H Alias ASPI Bin (Alm) H. ASERI AZEMI, pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Mufakat Mandin Rt. 010 Rw. 005, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa Setiap Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal peristiwa bermula pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026, ketika Terdakwa mulai menjalani Patsus (Penempatan Khusus) di Rutan Polres Kotabaru dikarenakan Hasil Urine Terdakwa Positif (+) narkotika. Keesokan harinya pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul 11.45 WITA, Anggota Unit Resnarkoba Kepolisian Resor Kotabaru, melakukan penangkapan terhadap Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI yang sedang mengunjungi Terdakwa di Kantor Polres Kotabaru di Jl. Pangeran Diponegoro No.1, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru dan setelah digeledah ditemukan barang bukti yang ada dalam penguasaanya berupa 6 (Enam) butir obat bentuk tablet logo granat warna pink narkotika jenis Exstaxy/Inex. Setelah dilakukan pemeriksaan Saksi YULIANA Als YULI Binti YAMANI menjelaskan jika narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa yang di dapat dari Sdr. HABIB (Dpo), lalu mendasar pada  informasi tersebut Anggota Unit Resnarkoba Kepolisian Resor Kotabaru yaitu Saksi HARIANTO, S.H Bin DACING DAENG NAI dan Saksi ISNADI, S.H Bin PANSYAH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 08.40 WITA, di Jalan P. Diponegoro, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Polres Kotabaru dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 15 warna hitam dengan nomor handphone 082150298679 yang berisi percakapan mengenai Narkotika;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa menjelaskan jika mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terakhir kali pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, sekira pukul 22.30 WITA, di Rumah Kontrakan yang Terdakwa tinggali di Jalan Mufakat Mandin Rt.010 Rw.005, Desa Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru sebanyak 2 (dua) paket bersama dengan Saksi MIFTAHUL NADIA SABILA Als BOY Binti (Alm) SAMSUL BAHRI;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN/007/I/2026/SIDOKKES, tanggal 12 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa an. dr. Sofi Indriana, M, Nip : 1993032220190320016, menerakan hasil pemeriksaan terhadap Urine dari Terdakwa ASPIANNOOR AZEMI, S.H Alias ASPI Bin (Alm) H. ASERI AZEMI Positif (+) mengandung Pereagensia Amphetamine dan Pereagensia Methampihetamine;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut dan terdakwa tidak dalam rangka menjalani terapi medis serta bukan dalam rangka penelitian ilmu pengetahuan atau teknologi.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya