| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2026/PN Ktb | IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA | INYAH Binti IMAN | Pemberitahuan Permohonan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2026/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-01/O.3.12/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | CATATAN PENUNTUT UMUM : -------- Bahwa Terdakwa INYAH Binti IMAN pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 15.29 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang berlokasi di Jl. Titian Beringin RT/RW 008/003 Kel/Desa Rampa, Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah dengan sengaja yang bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :---------------- Bahwa berawal saat Terdakwa memiliki masalah dengan Saksi RIZKA ANIA WULANSARI dimana saat itu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa menghubungi Saksi AYU RIMA dengan menggunakan Handphone merk REALME PRO 11 warna Biru melalui akun Facebook Messenger dengan mengirimkan pesan dan rekaman suara yang berisikan beberapa bahasa verbal sumpah-serapah dan mengata-ngatai ataupun mengolok-olok Saksi RIZKA ANIA WULANSARI dengan beberapa bahasa kasar dimana terdapat salah satu rekaman tersebut berbunyi “kamu itu memang keturunan seperti tante dewi sama mamamu (mutiara wati) mengambil suami orang” dimana selanjutnya Saksi AYU RIMA memberitahukan hal tersebut kepada Saksi RIZKA ANIA WULANSARI yang membuat Saksi RIZKA ANIA WULANSARI merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian; Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut juga dengan mengatakan jika Saksi RIZKA ANIA WULANSARI adalah pelakor (perebut laki orang); Bahwa percakapaan dimaksud tersebut sebagaimana telah ditangkap layar dari Handphone milik Saksi AYU RIMA serta telah ditunjukkan kepada Saksi RIZKA ANIA WULANSARI maupun Terdakwa; Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena pernah mempunyai masalah dengan Saksi RIZKA ANIA WULANSARI terkait permasalahan tentang perselingkuhan antara Saksi RIZKA ANIA WULANSARI dengan suami Terdakwa yang bernama Sdr. TAUFIK HIDAYAT namun tuduhan tersebut Terdakwa tidak dapat membuktikan kebenarannya. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 315 KUH Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
