Dakwaan
Pada hari Jum’at Tanggal 10 Oktober 2025 Skj.22.30 WITA .Pada Saat Anggota SAT SAMAPTA Polres Kotabaru melaksanakan Patroli Rutin Ditempat Siring Laut gan Mendapat Bahwa Adanya Sekelompok Remaja Yang Berkumpul Ditempat Gelap Setelah Diperiksa Ternyata Ditemukan Minum-Minuman Jenis Exstrajos Yang Sudah Tercampur Alkohol Didalam Aqua. Kemudian Anggota Mengamankan Pelaku an. HENDRA RUSADI BIN ALAN setelah itu langsung dibawa ke Polres Kotabaru Untuk Dimintai keterangan Diproses lebih lanjut.
- Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari petugas melaksanakan Patroli presisi bahwa di Jl. Berangas Ds. Teluk Gosong Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru Terdapat Remaja Yang Sedang Berkumpul Di Tempat Wisata Pantai Teluk Gosong.
- Bahwa diketahui terdakwa HENDRA RUSADI BIN ALAN melakukakan pelanggaran minum – muniman beralkohol ditempat umum.
- Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa : 2 (Dua) botol minuman beralkohol merk kawa kawa yang sudah habis
- 1(Satu) botol minuman beralkohol merk Api yang sudah habis
- Alasan Terdakwa untuk pendapatan tambahan sehari hari.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 536 K.U.H Pidana barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum/tempat umum.----- |