| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.Sus/2026/PN Ktb | IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA | MUHAMMAD FAUJI Als ADNAN Bin IBRAHIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2026/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-32/O.3.12/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUJI Als. ADNAN Bin IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang beralamat di Jl. Plajau Pal 5, Kab. Tanah Bumbu, yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------ Bahwa berawal saat Terdakwa mengenal Sdr. Als. BONO (dalam status DPO) yang selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Als. BONO tersebut melalui Whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu. Kemudian Sdr. Als. BONO memberikan No. Rekening kepad Terdakw adan melakukan transfer uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) dan setelahnya Sdr. Als. BONO menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu ke tempatnya bekerja yakni di Jl. Plajau, Kab. Tanah Bumbu. Kemudian Terdakwa berangkat bersama keluarganya ke Kab. Tanah Bumbu pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 dan tiba sekira pukul 19.30 Wita dimana Terdakwa langsung menuju ke lokasi yang ditentukan oleh Sdr. Als. BONO tersebut dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Als. BONO secara langsung dimana Terdakwa sempat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut bersama Sdr. Als. BONO. Setelahnya Terdakwa kembali pulang ke Kab. Kotabaru; Bahwa selanjutnya Saksi ZEBULON Anak dari DAUD SONDA KURANDEN (MD) dan Saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kotabaru mendapatkan dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Baharu Utara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru maka untuk menindaklanjuti informasi tersebut maka para Saksi tersebut melakukan penyelidikan dengan hasil mengerucut ke nama Terdakwa hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.40 Wita para Saksi menemukan lokasi Terdakwa yang saat itu sedang berada di Sebuah Rumah Makan pada Jl. Putri Jaleha, Desa Baharu Utara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada dalam pengusaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam dan Terdakwa menjelaskan jika menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Jl. Titian Beringin RT/RW 003/001, Desa Rampa Lama, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah Plastik Klip Kosong, 2 (dua) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah Sendok terbuat dari Sedotan Plastik warna Kuning, 1 (satu) buah Wadah Kosmetik warna Biru Putih, 1 (satu) buah Alat Isap/Bong, 1 (satu) buah Kotak Rokok dan 1 (satu) buah Plastik Hitam yang terhadap keseluruhannya ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa beserta alat bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut; Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,14 gr (satu koma satu empat gram) dengan berat plastik klip sejumlah 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) sehingga terhadap 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 0,24 gr (nol koma dua empat gram); Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor laporan 0116/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si yang menerangkan jika terhadap 1(satu) bungkus Plastik Klip berisikan Kristal warna Putih yang merupakan hasil penyisihan barang bukti ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U KEDUA -------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUJI Als. ADNAN Bin IBRAHIM pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2026 sekira pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang berlokasi di Jl. Titian Beringin RT/RW 003/001, Desa Rampa Lama, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah secara turut serta melakukan tindak pidana berupa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal saat Saksi ZEBULON Anak dari DAUD SONDA KURANDEN (MD) dan Saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kotabaru mendapatkan dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Baharu Utara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru maka untuk menindaklanjuti informasi tersebut maka para Saksi tersebut melakukan penyelidikan dengan hasil mengerucut ke nama Terdakwa hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 17.40 Wita para Saksi menemukan lokasi Terdakwa yang saat itu sedang berada di Sebuah Rumah Makan pada Jl. Putri Jaleha, Desa Baharu Utara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada dalam pengusaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam dan Terdakwa menjelaskan jika menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Jl. Titian Beringin RT/RW 003/001, Desa Rampa Lama, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah Plastik Klip Kosong, 2 (dua) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah Sendok terbuat dari Sedotan Plastik warna Kuning, 1 (satu) buah Wadah Kosmetik warna Biru Putih, 1 (satu) buah Alat Isap/Bong, 1 (satu) buah Kotak Rokok dan 1 (satu) buah Plastik Hitam yang terhadap keseluruhannya ditemukan di dalam lemari pakaian Terdakwa. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa beserta alat bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk proses lebih lanjut; Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,14 gr (satu koma satu empat gram) dengan berat plastik klip sejumlah 0,08 gr (nol koma nol delapan gram) sehingga terhadap 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 0,24 gr (nol koma dua empat gram); Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor laporan 0116/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si yang menerangkan jika terhadap 1(satu) bungkus Plastik Klip berisikan Kristal warna Putih yang merupakan hasil penyisihan barang bukti ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
