Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Ktb PT. ALAMRAYA KENCANA MAS PT. LAGUNA MANDIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ALAMRAYA KENCANA MAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Arimurto,S.H.PT. ALAMRAYA KENCANA MAS
Tergugat
NoNama
1PT. LAGUNA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum memerintahkan agar segera dan seketika TERGUGAT keluar dari Lahan SHGU milik PENGGUGAT seluas 84,3 Hektar yang selama ini ditanami kelapa sawit oleh TERGUGAT;
  5. Menghukum memerintahkan agar segera dan seketika TERGUGAT menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas perkebunan dari Lahan SHGU milik PENGGUGAT seluas 84,3 Hektar yang selama ini ditanami kelapa sawit oleh TERGUGAT;
  6. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh tanaman yang tumbuh diatas Lahan SHGU milik PENGGUGAT seluas 84,3 Hektar yang selama ini ditanami oleh TERGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar denda secara sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.32.250.000.000,- (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
  8. Menyatakan putusan  dalam  perkara  ini  dapat dilaksanakan  terlebih  dahulu  (uitvoerbarbijvoraad),  meskipun  ada  verzet, banding maupun kasasi;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  10. Membebankan Biaya Perkara kepada PENGGUGAT;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak