| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum memerintahkan agar segera dan seketika TERGUGAT keluar dari Lahan SHGU milik PENGGUGAT seluas 84,3 Hektar yang selama ini ditanami kelapa sawit oleh TERGUGAT;
- Menghukum memerintahkan agar segera dan seketika TERGUGAT menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas perkebunan dari Lahan SHGU milik PENGGUGAT seluas 84,3 Hektar yang selama ini ditanami kelapa sawit oleh TERGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh tanaman yang tumbuh diatas Lahan SHGU milik PENGGUGAT seluas 84,3 Hektar yang selama ini ditanami oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar denda secara sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.32.250.000.000,- (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbijvoraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Membebankan Biaya Perkara kepada PENGGUGAT;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |