| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2026/PN Ktb | IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA | 1.ROESDIANSYAH Alias EDY BIN ABD. RAHIM (Alm) 2.KRISNA SAPUTRA Alias KRISNA BIN ABD. RAHIM (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2026/PN Ktb | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-46/O.3.12/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ROESDIANSYAH Als. EDY Bin (Alm.) ABD. RAHIM bersama-sama dengan Terdakwa KRISNA SAPUTRA Als. KRISNA Bin (Alm.) ABD. RAHIM pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Lokasi Replanting Perkebunan Kelapa Sawit PT. Paripurna Swakarsa Sesulung Estate (PT. PSA Sesulung Estate) Blok M52 Divisi I di Desa Sesulung, Kec. Pamukan Selatan, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :------------------------------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa ROESDIANSYAH Als. EDY Bin (Alm.) ABD. RAHIM dan Terdakwa KRISNA SAPUTRA Als. KRISNA Bin (Alm.) ABD. RAHIM mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah Angkong warna Merah, 2 (dua) buah Dodos, 2 (dua) buah Tojok, 1 (satu) buah Gancu, 1 (satu) bilah Parang lengkap dengan kumpangnya, 1 (satu) buah Senter Kepala warna Hitam dan 1 (satu) buah Senter warna Putih. Adapun setelah alat-alat tersebut disiapkan maka para Terdakwa memuat alat-alat dimaksud ke dalam 1 (satu) unit Mobil Pick-Up merk DAIHATSU GRANMAX warna Hitam dengan Nopol DA.8704.GM dan setelah selesai memuat maka para Terdakwa pada sekira pukul 21.00 Wita pergi menuju Perkebunan Kelapa Sawit Blok M52 Divisi I PT. PSA Sesulung Estate dengan mengendarai mobil yang mengangkut alat-alat sebagaimana dimaksud sebelumnya. Pada sekira pukul 23.30 Wita para Terdakwa tiba di Perkebunan Kelapa Sawit dimaksud dan langsung melakukan pengambilan buah kelapa sawit hasil replanting yang ada di kebun tersebut dengan cara masing-masing Terdakwa mengangkat dan mengumpulkan buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 (dua) buah Tojok serta terhadap buah kelapa sawit yang masih menempel di pohon para Terdakwa menggunakan 2 (dua) buah Dodos untuk mengambilnya dan apabila menemukan buah kelapa sawit yang posisinya terjepit diantara tumpukan pelepah dan cacahan pohon kelapa sawit maka para Terdakwa menggunakan alat berupa gancu. Setelah memperkirakan buah kelapa sawit yang dikumpulkan sudah cukup maka para Terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut satu-per-satu menggunakan tojok ke dalam bak Mobil Pick-Up; Bahwa pada keesokan harinya yakni hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.25 Wita para Terdakwa yang telah selesai memuat buah kelapa sawit sebagaimana tersebut diatas berangkat meninggalkan lokasi Perkebunan Kelapa Sawit namun setelah sekira 500 (lima ratus) meter berjalan, mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa dihadang oleh petugas keamanan PT. PSA Sesulung Estate dan dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut hingga ditemukan tumpukan buah kelapa sawit pada bak mobil belakang. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Pos Satpam Kantor Besar PT. PSA Sesulung Estate untuk diamankan hingga kemudian dibawa ke Polsek Pamukan Selatan untuk diproses lebih lanjut; Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut adalah untuk dijual ke pengepul Koperasi Bumdes yang berlokasi di Desa Pondok Labu, Kec. Pamukan Selatan, Kab. Kotabaru untuk memperoleh keuntungan; Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut PT. PSA Sesulung Estate mengalami kerugian sebesar Rp.1.184.000,- (satu juta seratus delapan puluh empat ribu Rupiah) dimana nominal tersebut diperoleh dari berat keseluruhan buah kelapa sawit yang ditemukan di bak mobil para Terdakwa seberat 370 kg (tiga ratus tujuh puluh kilogram); Bahwa para Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit tersebut tanpa ada izin dari pemilik barang yakni PT. PSA Sesulung Estate. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
