Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Kamariah
2.Rahmat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kamariah
2Rahmat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.006.943,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.185.006.943,-(Seratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 142.393.768,-(Seratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.42.613.175,-(Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah)

4.Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 01106 Tanggal 16-12-2009 atas nama Kamariah yang terletak di Desa Sungai Taib.

5.  Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak