Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktb Antoni Kusumo MAHLI Bin JABERAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 103/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-17/O.3.12/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antoni Kusumo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHLI Bin JABERAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Ia terdakwa MAHLI Bin JABERAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar Pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu itu bertempat di lokasi tambang emas di Desa Cantung Kanan Kec. Hampang Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin, sebagaimana yang terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, IPR, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi MOHAMMAD RENALDI, saksi GEMA SULTAN FAJAR BATAVIA, saksi SAFAAT ARIF NUR IKHSAN, S.H.,M.M, yang bekerja sebagai anggota Polri yang berdinas di Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar Pukul 20.40 Wita bersama-sama dengan anggota Kepolisian lainnya menemukan dan mengamankan lokasi tambang Emas di Desa Cantung Kanan Kec. Hampang Kab. Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek Lovol warna kuning Model FR215E2 dengan Product Identification Number RHLWOOP1A8G302IU di lokasi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekerja di lokasi yang melakukan penambangan emas di lokasi tersebut adalah terdakwa MAHLI Bin JABERAN (Alm), dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek Lovol warna kuning Model FR215E2 dengan Product Identification Number RHLWOOP1A8G302IU yang telah dilakukan kurang lebih 2 minggu.
  • Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara operator excavator mengeruk tanah yang merupakan bahan material yang mengandung tanah, pasir, batu dan emas yang masih bercampur, kemudian material tersebut diangkut dan dimasukkan ke dalam kasbox yang terdapat aliran air yang disemprotkan untuk dipisahkan materialnya. Selanjutnya setelah material terpisah disaring dengan menggunakan karpet yang berada di dalam kasbox, yang nantinya material yang ada dimasukkan ke dalam lenggangan untuk di pisahkan antara material pasir dan emasnya.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Overlay Titik Kordinat oleh Pengelolaan Data dan Informasi Wilayah Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut :

Lokasi Pengambilan Titik Koordinat

X

Y

Lokasi bukaan tambang emas yang berada Desa Cantung Kanan Kec. Hampang Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan

 

364809

 

9676867

  • Bahwa berdasarkan pengecekan dan pengambilan titik koordinat oleh  HURAYA ADNAN KASOGI, A.Md selaku Pengelolaan Data dan Informasi Wilayah Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan yang telah memiliki kompetensi didukung pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan Teknik Pemetaan dengan menggunakan software Argis 10.8 dan diketahui dilokasi tersebut berada diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
  • Bahwa dapat disimpulkan bahwa hasil overlay pengambilan titik koordinat dan berdasarkan data yang ada di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan diketahui bahwa terdakwa MAHLI Bin JABERAN (Alm), tidak ada terdaftar sebagai pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan) IUPK (ijin Usaha Pertambangan Khusus) ataupun IPR (ijin pertambangan rakyat).
  • Bahwa terdakwa MAHLI Bin JABERAN (Alm) tidak mempunyai legalitas atau izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya