Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. MUHAMMAD FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) H. SARKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-33/O.3.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) H. SARKASI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

------  Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) H. SARKASI, pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jl. Pertamina RT/RW 021/005 Desa Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru (tepatnya di rumah pribadi orang tua saksi korban), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Terdakwa sedang dalam perjalanan dari rumah temannya di Sungai Taib menuju tempat kerjanya di Kota, Terdakwa melewati sebuah rumah di Jl. Pertamina dan melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong dengan kondisi pintu pagar serta pintu depan yang sedikit terbuka. Setelah mengamati keadaan sekitar dan mengucapkan salam dari luar untuk memastikan rumah tersebut benar-benar tanpa penghuni, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat 1 (Satu) unit Kondensor (Outdoor) AC Merk: Panasonic di ruang tamu, Terdakwa kemudian keluar sebentar untuk memasukkan kendaraannya ke halaman rumah saksi korban tersebut. Pada saat Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah milik saksi korban tersebut untuk mengambil kondensor AC di dalam ruang tamu, tiba-tiba datang seseorang yang tidak dikenal berhenti di depan rumah. Terdakwa kemudian keluar menanyakan tujuan orang tersebut dengan berkata "KEMANA BANG?" dan dijawab "MENUNGGUI KAWAN". Terdakwa lantas kembali masuk ke dalam rumah untuk menunggu orang tersebut pergi, namun karena setelah 30 (tiga puluh) menit berlalu orang itu belum kunjung pergi, Terdakwa memindahkan kondensor AC tersebut ke area dapur lalu membuangnya ke arah hutan bakau melalui pintu dapur dikarenakan barang tersebut tidak muat saat hendak dibuang melalui jendela. Setelah membuang kondensor AC tersebut, Terdakwa kembali ke depan rumah untuk mengecek apakah orang tadi sudah pergi. Pada saat itulah datang Ketua RT setempat menghampiri rumah tersebut, di mana setelah Terdakwa ditanya maksud kedatangannya oleh Ketua RT, barulah Terdakwa mengetahui bahwa orang yang sedari tadi menunggu di depan rumah itu adalah saksi korban.
  • Bahwa saksi korban MUHAMMAD DONI Bin BAHRUDIN bersama Ketua RT kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit AC Window merk Panasonic tersebut.
  • Bahwa barang bukti dalam perkara ini yang dilakukan penyitaan adalah sebagai berikut :
    1. 1 (Satu) unit sepeda motor matic Merk/Tipe: YAMAHA NMAX Warna: Putih Nomor Polisi: DA 6848 GBV nomor Rangka: MH3SG3190KJ456347 Nomor Mesin: G3E4E1291207
    2. 1 (Satu) unit Kondensor (Outdoor) AC Merk: Panasonic
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUHAMMAD DONI Bin BAHRUDIN mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya