Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2026/PN Ktb Antoni Kusumo 1.M. REZA MAHENDRA AIs AMAT REZA Bin (Alm) SAMUNA TAYAR
2.HERYANDI GUNAWAN Als HERY Bin NANANG GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-11/O.3.12/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Antoni Kusumo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. REZA MAHENDRA AIs AMAT REZA Bin (Alm) SAMUNA TAYAR[Penahanan]
2HERYANDI GUNAWAN Als HERY Bin NANANG GUNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I M. REZA MAHENDRA AIs AMAT REZA Bin (Alm) SAMUNA TAYAR bersama-sama dengan Terdakwa II HERYANDI GUNAWAN als HERY Bin NANANG GUNAWAN pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Suryawangsa Kelurahan Kotabaru Hulu Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa I M. Reza Mahendra Als Amat Reza Bin (Alm) Samuna Tayar (selanjutnya disebut Terdakwa I) menerima narkotika jenis sabu dengan cara sdr. Sappo Iskandar menghubungi Terdakwa I untuk menerima dan mengambil lalu Terdakwa I menunggu sambil menghubungi Terdakwa II HERYANDI GUNAWAN Als HERY Bin NANANG GUNAWAN (selanjutnya terdakwa II) menemani Terdakwa I menerima dan mengambil narkotika jenis sabu lalu sekitar 2 (dua) jam sdr. Sappo Iskandar menghubungi kembali memberikan Maps dan foto lokasi narkotika yang diletakkan sebelumnya setelah itu sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa I mendatangi lokasi tersebut bersama dengan Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu di jalan Suryawangsa Kelurahan Kotabaru Hulu Kabupaten Kotabaru tepatnya di depan rumah orang didalam bak sampah kecil Terdakwa I mendapatan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau sebanyak 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dihari yang sama sekitar pukul 22.35 Wita di Jalan M. Alwi RT.05 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah makan Terdakwa I dan Terdakwa II di tangkap oleh saksi Tonni dan saksi Aslim yang sedang menunggu pesanan makan dan mencoba/tes alat Fres, lalu menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,49 (tiga koma empat sembilan) gram dan berat bersih 1,49 (satu koma empat sembilan) gram, 1 (satu) buah kantongan plastic warna hitam, 1 (satu) buah alat Fress, 17 (tujuh belas) potongan sedotan warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah hitam dengan No Pol DA 6512 CBJ, 1 (satu) buah handphone merk Realme Redmi A3 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna abu-abu dan barang bukti lainnya, kemudian para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru untuk  proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I dibantu oleh Terdakwa II dalam mengedarkan secara ranjau maupun mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali, Pertama terjadi pada hari tanggal bulan Maret 2026 sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa I bersama Terdakwa II mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Sungai Taib depan Indomaret yang mana saya transaksi langsung dan Terdakwa I ketahui yang menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. M. Rizki Awaludin Als Ikil sebanyak 1 (satu) paket dan Terdakwa I mengedarkan narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa I ketika mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa I bawa ke rumah Terdakwa I ditimbang dan dipecah/bagi-bagi menjadi 20 (dua puluh) paket diranjau kembali, Kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa I bersama Terdakwa II mengambil narkotika jenis sabu jalan Suryawangsa Kelurahan Kotabaru Hulu Kabupaten Kotabaru tepatnya di depan rumah orang didalam bak sampah kecil yang mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau sebanyak 1 (satu) paket kemudian Terdakwa I pecah/bagi-bagi menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I mengedarkan narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa II belum sempat diedarkan karena ditangkap oleh anggpota kepolisian.
  • Bahwa setelah Terdakwa I menerima narkotika jenis sabu dari sdr. Sappo Iskandar langsung Terdakwa I bawa pulang ke rumah kemudian Terdakwa I pecah/bagi-bagi menjadi 20 (dua puluh) paket dengan harga masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I  menerima bayaran sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan/ranjau kembali;
  • Bahwa Terdakwa II menerima imbalan dari Terdakwa I berupa uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan terkadang Terdakwa II juga mendapatkan imbalan lebih dari jumlah tersebut setiap kali Terdakwa II membantu atau menemani Terdakwa I dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, yang diberikan secara tunai, selain itu, Terdakwa II juga pernah menerima imbalan berupa narkotika jenis carnophen (zenit) serta narkotika jenis sabu untuk Terdakwa II gunakan sendiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Maret 2026 pada pokoknya menerangkan “1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,49 (tiga koma empat sembilan) gram dan berat bersih 1,49 (satu koma empat sembilan) gram dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Kalsel dengan hasil pengujian nomor : NO LAB. : 0554 / NNF / 2026, tanggal 04 Mei 2026 mengandung METAMFETAMINA (positif) dan hal tersebut dalam katagori Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa dalam hal menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain sesuai dengan diperuntukannya;

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I M. REZA MAHENDRA AIs AMAT REZA Bin (Alm) SAMUNA TAYAR bersama-sama dengan Terdakwa II HERYANDI GUNAWAN als HERY Bin NANANG GUNAWAN pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Suryawangsa Kelurahan Kotabaru Hulu Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa turut serta melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa I M. Reza Mahendra Als Amat Reza Bin (Alm) Samuna Tayar (selanjutnya disebut Terdakwa I) menerima dan menerima narkotika jenis sabu dengan cara sdr. Sappo Iskandar menghubungi Terdakwa I untuk menerima dan menguasai lalu Terdakwa I menunggu sambil menghubungi Terdakwa II Heryandi Gunawan Als Hery Bin Nanang Gunawan (selanjutnya terdakwa II) menemani Terdakwa I menerima dan menguasai narkotika jenis sabu lalu sekitar 2 (dua) jam sdr. Sappo Iskandar menghubungi kembali memberikan Maps dan foto lokasi narkotika yang diletakkan sebelumnya setelah itu sekitar pukul 20.00 Wita Terdakwa I mendatangi lokasi tersebut bersama dengan Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu di jalan Suryawangsa Kelurahan Kotabaru Hulu Kabupaten Kotabaru tepatnya di depan rumah orang didalam bak sampah kecil Terdakwa I menguasai narkotika jenis sabu dengan cara ranjau sebanyak 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 22.35 Wita di Jalan M. Alwi RT.05 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumah makan Terdakwa I dan terdakwa II di tangkap oleh saksi Tonni dan saksi Aslim yang sedang menunggu pesanan makan dan mencoba/tes alat Fres, lalu menerima dan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,49 (tiga koma empat sembilan) gram dan berat bersih 1,49 (satu koma empat sembilan) gram, 1 (satu) buah kantongan plastic warna hitam, 1 (satu) buah alat Fress, 17 (tujuh belas) potongan sedotan warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah hitam dengan No Pol DA 6512 CBJ, 1 (satu) buah handphone merk Realme Redmi A3 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna abu-abu dan barang bukti lainnya, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru untuk  proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Maret 2026 pada pokoknya menerangkan “1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,49 (tiga koma empat sembilan) gram dan berat bersih 1,49 (satu koma empat sembilan) gram dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Kalsel dengan hasil pengujian nomor : NO LAB. : 0554 / NNF / 2026, tanggal 04 Mei 2026 mengandung METAMFETAMINA (positif) dan hal tersebut dalam katagori Narkotika Golongan I bukan tanaman sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa dalam hal menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain sesuai dengan diperuntukannya;

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya