Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Ramlah
2.Suparmin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ramlah
2Suparmin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 213.298.881,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 213.298.881,- (Dua Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 189.874.402,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 22.458.329,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) ditambah denda sebesar Rp. 896.614,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah) dan ditambah dengan denda berjalan sebesar Rp. 69.536,- (Enam Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00679 Tanggal 17 Juli 2023 atas nama Ramlah yang terletak di desa Kampung Baru dan SHM Nomor 00104 tanggal 26 Mei 2014 atas nama Suparmin yang terletak di desa Kampung Baru Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak