| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa M.SYAHRUL Alias ARUL Bin HAMLI pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar jam 21:25 WITA, di Jalan Nusa Indah, Desa Semayap. Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya terdakwa M.SYAHRUL Alias ARUL Bin HAMLI pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa sudah kenal dengan RIAN (DPO) dan FROM ZERO (DPO) yang mana perkenalan tersebut ditunjukkan oleh terdakwa dengan menyimpan nomor RIAN (DPO) dan nomor FROM ZERO (DPO) di hp milik terdakwa yakni 1 (satu) Handphone merk realme 5 pro wama biru IMEI: 869435042054690, bahwa tujuan terdakwa menyimpan nomor RIAN (DPO) dan nomor FROM ZERO (DPO) tersebut untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu, yang mana kepemilikan narkotika jenis sabu milik RIAN (DPO) dan nomor FROM ZERO (DPO), dan tugas terdakwa menjadi perantara ialah menjual langsung ke konsumen atau pembeli narkotika jenis sabu, mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau oleh RIAN (DPO) dan FROM ZERO (DPO) dilokasi tertentu , dan menjual secara tidak langsung atau dalam hal ini atas perintah RIAN (DPO) dan FROM ZERO (DPO) dengan cara meletakkan narkotika jenis sabu ditempat tertentu atas perintah RIAN (DPO) dan FROM ZERO (DPO) atau dalam hal peredaran gelap narkotika jenis sabu dikenal dengan istilah meranjau, dan atas tugas menjadi perantara terdakwa menerima upah Rp.500.000- (lima ratus ribu rupiah), berikut rincian terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut :
- Pada sekitar bulan Januari 2026, sekitar jam 03:30 WITA di jalan demang lehman (pramuan), Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, meranjau dipinggir jalan raya sebanyak 1 (satu) paket atas perintah FROM ZERO (DPO);
- pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026, terdakwa mendapat pembelian dari Kiwang (DPO), selanjutnya pada jam 19:00 WITA terdakwa menghubungi FROM ZERO (DPO) untuk memberitahukan hal tersebut, dan setelah itu terdakwa mengajak Kiwang (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut didaerah Desa Mekarpura sesuai dengan titik foto lokasi pengambilan ranjau narkotika jenis sabu, dan selanjutnya terdakwa bersama Kiwang (DPO) menuju kostan Kiwang (DPO) di di Jalan Nusa Indah, Desa Semayap. Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, dan selanjutnya Kiwang (DPO) mentrasfer sejumlah uang atas arahan terdakwa, namun pada jam 21:25 WITA terdakwa sudah diamankan oleh pihak Satnarkoba Polres Kotabaru.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar jam 21:25 WITA, di Jalan Nusa Indah, Desa Semayap. Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tepatnya dikostan milik Kiwang (DPO), diketahui saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR dan saksi ZEBULON Anak dari DAUD SONDA KURANDEN (Meninggal dunia) yang merupakan anggota polisi satuan unit narkotika polres kotabaru mendapatkan informasi dari masayarakat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana dilokasi yang dimaksud diatas berdasarkan Surat Perintah Penggledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya, Nomor : SP.Dah/Rumah/09/II/RES.4.2/2026/Res Narkoba, dan telah disetujui oleh Surat Penetapan Penggledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 11/Pid.B.Geledah/2026/PN Ktb, ditemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,30 (satu satu koma tiga nol) gram dengan berat bersih 8,90 (delapan koma sembilan puluh) gram. 5 (lima) plastic klip kosong, 15 (lima belas) potongan sedotan warna biru, 1 (satu) lembar tisu, 3 (tiga) buah kotak rokok warna merah, 1 (satu) kantongan plastic bening, 1 (satu) handphone merek realme 5 pro, warna biru IMEI :869435042054690, selanjutnya terdakwa (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kotabaru untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan penghitungan berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHITUNGAN DAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI, Nomor : Sp.Hitung Timbang/09/II/RES.4.2//2026/ Resnarkoba, 13 Februari 2026 dengan menunjukkan 21 (dua puluh satu) pakte bersih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,3 (sebelas koma tiga) gram dengan berat bersih 8,90 (delapan koma sembilan puluh) gram pengujian di laboratorium, dan kemudian dilakukan penetapan status barang bukti SURAT KETETAPAN STATUS BARANG SITAAN NARKOTIKA, Nomor : B-09/0.3.12/Enz.1/02/2026, tanggal 23 Februari 2026 diketahui untuk barang bukti narkotika 8,38 gram dimusnahkan, 0,02 untuk pengujian, dan 0,50 gram untuk pembuktian dan selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK NOMOR : 0203/NNF/2026, 27 Februari 2026, diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD.S.T AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP.77091083, yang mana hasil pengujian tersebut diketahui positif mengandung METAMFETAMINA dalam kategori Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti yang telah dimusnahkan berdasarkan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/09/V/2026/Res Narkoba, 25 Mei 2026 telah dimusnahkan sebagaimana isi pokok dalam Berita Acara Pemusnahan.
- Bahwa terdakwa M.SYAHRUL Alias ARUL Bin HAMLI diketahui memiliki pekerjaan sebagai montir bengkel atau wiraswasta dengan pendapatan perhari sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga dengan keadaan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa M.SYAHRUL Alias ARUL Bin HAMLI pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar jam 21:25 WITA, di Jalan Nusa Indah, Desa Semayap. Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2026 sekitar jam 21:25 WITA, di Jalan Nusa Indah, Desa Semayap. Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru tepatnya dikostan milik Kiwang (DPO), diketahui saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR dan saksi ZEBULON Anak dari DAUD SONDA KURANDEN (Meninggal dunia) yang merupakan anggota polisi satuan unit narkotika polres kotabaru mendapatkan informasi dari masayarakat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana dilokasi yang dimaksud diatas berdasarkan Surat Perintah Penggledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya, Nomor : SP.Dah/Rumah/09/II/RES.4.2/2026/Res Narkoba, dan telah disetujui oleh Surat Penetapan Penggledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 11/Pid.B.Geledah/2026/PN Ktb, ditemukan dalam penguasaan terdakwa yakni 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,30 (satu satu koma tiga nol) gram dengan berat bersih 8,90 (delapan koma sembilan puluh) gram dibawah penguasaan terdakwa. 5 (lima) plastic klip kosong, 15 (lima belas) potongan sedotan warna biru, 1 (satu) lembar tisu yang digunakan sebagai pembalut narkotika, 3 (tiga) buah kotak rokok warna merah, 1 (satu) kantongan plastic bening, 1 (satu) handphone merek realme 5 pro, warna biru IMEI :869435042054690 yang didalamnya terdapat komunikasi dalam melakukan perbuatan peredaran gelap narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kotabaru untuk ditindak lanjuti.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan penghitungan berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHITUNGAN DAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI, Nomor : Sp.Hitung Timbang/09/II/RES.4.2//2026/ Resnarkoba, 13 Februari 2026 dengan menunjukkan 21 (dua puluh satu) pakte bersih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,3 (sebelas koma tiga) gram dengan berat bersih 8,90 (delapan koma sembilan puluh) gram pengujian di laboratorium, dan kemudian dilakukan penetapan status barang bukti SURAT KETETAPAN STATUS BARANG SITAAN NARKOTIKA, Nomor : B-09/0.3.12/Enz.1/02/2026, tanggal 23 Februari 2026 diketahui untuk barang bukti narkotika 8,38 gram dimusnahkan, 0,02 untuk pengujian, dan 0,50 gram untuk pembuktian dan selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK NOMOR : 0203/NNF/2026, 27 Februari 2026, diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD.S.T AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP.77091083, yang mana hasil pengujian tersebut diketahui positif mengandung METAMFETAMINA dalam kategori Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti yang telah dimusnahkan berdasarkan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP-Sita/09/V/2026/Res Narkoba, 25 Mei 2026 telah dimusnahkan sebagaimana isi pokok dalam Berita Acara Pemusnahan.
- Bahwa terdakwa M.SYAHRUL Alias ARUL Bin HAMLI diketahui memiliki pekerjaan sebagai montir bengkel atau wiraswasta dengan pendapatan perhari sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga dengan keadaan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |