Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Ktb MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H., MH. 1.MITRI HARYANTO Als MITRI Bin UDIM
2.MITRO Als ANCAU Bin UDIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-42/O.3.12/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MITRI HARYANTO Als MITRI Bin UDIM[Penahanan]
2MITRO Als ANCAU Bin UDIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MITRI HARYANTO Als. MITRI Bin UDIM secara bersama-sama dengan Terdakwa MITRO Als. ANCAU Bin UDIM pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di areal Perkebunan Kelapa Sawit Inti Blok i 2 milik PT FAJAR AGRO SEJAHTERA (PT. FAS) di Desa Sungai Kupang RT. 10, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 08.30 WITA, pihak PT FAJAR AGRO SEJAHTERA (PT. FAS) melakukan kegiatan pemanenan Buah Kelapa Sawit di areal Perkebunan Kelapa Sawit Inti Blok i 2 milik PT. FAS di Desa Sungai Kupang RT. 10, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru. Kemudian sekira pukul 12.30 WITA, datang Terdakwa MITRO Als ANCAU Bin UDIM dengan mengendarai Kendaraan bermotor berupa 1 (Satu) unit Mobil Pick Up jenis Kijang warna merah dengan Nopol DA. 9765 AL bersama dengan Terdakwa MITRI HARYANTO Als MITRI Bin UDIM yang mengendarai Kendaraan bermotor berupa 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Triton warna Putih dengan Nopol 8987 ZQ ke lokasi tersebut, lalu para Terdakwa atas perintah dari Saksi MIKSON Als PA FEBRI ANAK DARI NORMAN (MD) yang berfikir jika Buah Kelapa Sawit yang telah dipanen tersebut adalah milik keluarga mereka karena mengira di tanam di lahan milik kakeknya, langsung memuat Buah Kelapa Sawit yang sudah dalam kondisi terpanen dan terkumpul di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) menggunakan alat berupa Tojok secara bersama-sama ke atas 2 (dua) mobil tersebut. Setelah 2 (dua) mobil tersebut terisi penuh dengan Buah Kelapa Sawit milik PT. FAS, para Terdakwa kemudian pergi membawa dan menjualnya ke Pabrik BENUA LAWAS LESTARI;
  • Bahwa selanjutnya, para Terdakwa menyerahkan keuntungan hasil penjualan Buah Kelapa Sawit tersebut kepada Saksi MIKSON Als PA FEBRI ANAK DARI NORMAN (MD) dan menerima upah dari Saksi MIKSON Als PA FEBRI ANAK DARI NORMAN (MD) dengan rincian Terdakwa MITRI HARYANTO Als MITRI Bin UDIM menerima upah sejumlah Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa MITRO Als ANCAU Bin UDIM menerima upah sejumlah sebesar Rp450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak ada meminta atau menerima izin dari PT. FAS selaku pemilik Buah Kelapa Sawit tersebut;
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap Buah Kelapa Sawit yang diambil oleh para Terdakwa, didapat jumlah sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) janjang dengan berat 2390 Kg, sehingga PT. FAS mengalami kerugian materil sekitar Rp7.600.000,- (Tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya