Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2026/PN Ktb Antoni Kusumo 1.ANGGA YANUR SAFUTRA Bin (Alm) RAHMADI
2.RENDI SAPUTRA Bin RAHMADI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-18/O.3.12/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antoni Kusumo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA YANUR SAFUTRA Bin (Alm) RAHMADI[Penahanan]
2RENDI SAPUTRA Bin RAHMADI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa ANGGA YANUR SAFUTRA Bin (Alm) RAHMADI secara bersama-sama dengan Terdakwa RENDI SAPUTRA Bin RAHMADI (Alm), pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekira pukul 16.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekira pukul 10.00 WITA, di pangkalan Gas “RIO DARMAWAN” yang beralamat di beralamat di Jl. Dharma Praja Rt.06, Desa Kersik putih, kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa ANGGA YANUR SAFUTRA Bin (Alm) RAHMADI dan Terdakwa RENDI SAPUTRA Bin RAHMADI (Alm) membeli Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sejumlah 100 (Seratus) tabung dengan harga Rp.33.000,- (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) per tabung, dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp.3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran secara Tunai, lalu para Tersangka mengangkut dan membawa Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) unit mobil Suzuki Carry warna Hitam dengan nomor polisi DA 8589 GK ke wilayah Desa Mayang Sari, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 16.10 WITA, para Tersangka menjual Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut ke sebuah warung milik Saksi SYAHRUDIN Bin (Alm) YOYE yang beralamat di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, sebanyak 20 (dua puluh) Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah dengan harga Rp. 45.000.- (Empat Puluh Lima Ribu) untuk per tabung gas. Bahwa tidak lama setelah menjual Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut, para Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian dan terhadap para Tersangka beserta barang bukti berupa Tabung Gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) dengan rincian 97 (Sembilan puluh tujuh) tabung LPG kosong dan 66 (Enam puluh enam) tabung yang berisi / Refill, dan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Type Carry Berwarna Hitam dengan NoPol DA 8589 GK dibawa ke Satuan Reskrim Polres Kotabaru Unit Kriminal Khusus Polres Kotabaru untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga Tabung Gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah tersebut telah menyalahi ketentuan mengenai Wilayah Distribusi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg Bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi;
  • Bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki perizinan atau dokumen-dokumen pendukung yang sah dari dalam melakukan perbuatannya tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ANGGA YANUR SAFUTRA Bin (Alm) RAHMADI secara bersama-sama dengan Terdakwa RENDI SAPUTRA Bin RAHMADI (Alm), pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekira pukul 16.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan mana dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekira pukul 10.00 WITA, di pangkalan Gas “RIO DARMAWAN” yang beralamat di beralamat di Jl. Dharma Praja Rt.06, Desa Kersik putih, kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa ANGGA YANUR SAFUTRA Bin (Alm) RAHMADI dan  Terdakwa RENDI SAPUTRA Bin RAHMADI (Alm) membeli Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sejumlah 100 (Seratus) tabung dengan harga Rp.33.000,- (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) per tabung, dengan jumlah total pembayaran sebesar Rp.3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran secara Tunai, lalu para  membawa Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 8589 GK ke wilayah Desa Mayang Sari, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 16.10 WITA, para  memperdagangkan barang berupa Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah sebanyak 20 (dua puluh) tabung ke sebuah warung milik Saksi SYAHRUDIN Bin (Alm) YOYE yang beralamat di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, dengan harga Rp. 45.000.- (Empat Puluh Lima Ribu) untuk per tabung gas, setelah itu  menjual Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut kemudian para  diamankan oleh pihak kepolisian dan terhadap para  beserta barang bukti berupa Tabung Gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) dengan rincian 97 (Sembilan puluh tujuh) tabung LPG kosong dan 66 (Enam puluh enam) tabung yang berisi / Refill, dan 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Type Carry Berwarna Hitam dengan NoPol DA 8589 GK dibawa ke Satuan Reskrim Polres Kotabaru Unit Kriminal Khusus Polres Kotabaru untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa terhadap barang yang disita oleh pihak kepolisian dari para  berupa 163 (seratus enam puluh tiga) dengan rincian 97 (Sembilan puluh tujuh) tabung LPG kosong dan 66 (Enam puluh enam) tabung yang berisi / Refill berlabel PT. Telaga Asri Jaya yang merupakan Agen LPJ 3 Kg subsidi dari pemerintah yang wilayah distribusinya hanya mencakup Kabupaten Tanah Bumbu dan telah diperdagangkan oleh Para Terdakwa dengan harga yang melampaui  Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kg Bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya