Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Ktb RONATAL PARDAMAIAN SIBARANI TOTO Bin MADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA / 02 / IX / 2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RONATAL PARDAMAIAN SIBARANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTO Bin MADE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 Skj. 18.30 Wita. Pada saat Anggota SAT SAMAPTA POLRES Kotabaru melaksanakan Patroli Dialogis disebuah desa Tirawan dan mendapati saudara Toto menyimpan miras jenis tuak Didalam rumah dan setelah diperiksa terdapat 1 (Satu) Buah kantong plastik putih berisi tuak. Kemudian anggota mengamankan pelaku an. TOTO Bin MADE Setelah itu langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan dan di proses lebih lanjut.

 

  1. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari TOTO Bin MADE menjual minuman keras/beralkohol  
     
  2. Bahwa diketahui terdakwa TOTO Bin MADE sudah menjual minuman keras/beralkohol.
     
  3. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :

 

  • 1 (Satu) Buah kantong plastik putih berisi tuak.

 

  1. Alasan Terdakwa Menjual Miras untuk pendapatan tambahan sehari hari.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) Perda Kabupaten Kotabaru No.1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya