| Dakwaan |
D a k w a a n :
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa MUH. AMIN SYAM ABD WARIS W Bin ABDUL WARIS WAHAB pada waktu-waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Ready Mix (pengolahan beton) PT. Beringin Jaya Perkasa yang berlokasi di Jalan Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan lokasi kegiatan Asphalt Mixing Plant/produksi campuran aspal PT. Noor Jaya Perkasa yang berlokasi di Jalan Trans Desa Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Beringin Jaya Perkasa dan PT. Noor Jaya Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi berupa konstruksi jalan dan bangunan, untuk alamat kantor PT. BJP dan PT. NJP menjadi satu di Jalan Indramayu RT. 11/3 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Selain memiliki kantor administrasi, PT. Beringin Jaya Perkasa juga memiliki lokasi kegiatan Ready Mix (pengolahan beton) yang berlokasi di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan PT. Noor Jaya Perkasa juga memiliki lokasi kegiatan Asphalt Mixing Plant / produksi campuran aspal yang berlokasi di Jl. Trans Desa Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan kegiatan Ready Mix (pengolahan beton) PT. Beringin Jaya Perkasa yang berlokasi di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, limbah yang dihasilkan yaitu Oli Bekas, Aki Bekas, Kain Majun dan Besi Spare part. Semua limbah tersebut disimpan pada suatu gudang penyimpanan yang masih dalam areal Batching Plant PT. Beringin Jaya Perkasa namun bukan suatu tempat khusus dan Oli Bekas yang berasal dari Alat Berat dan Dump Truck dimanfaatkan kembali dengan digunakan sebagai bahan bakar Mesin Dongfeng pada proses kegiatan pencucian pasir yang berlokasi di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan
- Bahwa yang melakukan pengantaran Oli Bekas dari Ready Mix PT. Beringin Jaya Perkasa ke lokasi pencucian pasir di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru adalah karyawan PT. Beringin Jaya Perkasa, biasanya dengan menggunakan sepeda motor adapun kegatan pencucian pasir yang ada pada lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru, pasir yang telah dicuci terdakwa pergunakan untuk kegiatan Batching plant PT. Beringin Jaya Perkasa dan untuk proyek pekerjaan dan tempat pencucian pasir berada pada lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru karena saya juga pemilik AMP PT. Noor Jaya Perkasa.
- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, Petugas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menemukan lokasi kegiatan Ready Mix (pengolahan beton) PT. Beringin Jaya Perkasa yang berlokasi di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan di lokasi kegiatan Asphalt Mixing Plant / produksi campuran aspal PT. Noor Jaya Perkasa yang berlokasi di Jl. Trans Desa Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada memiiki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Baracun (TPS Limbah B3) sedangkan kegiatan pencucian pasir dimulainya sejak bulan Juli 2025 dan proses kegiatan pencucian pasir pada lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru yaitu pasir yang berasal dari Lokasi Tambang di Desa Sungup Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru diangkut menggunakan Dump Truck ke Lokasi Pencucian Pasir pada lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa, selanjutnya pasir dimasukkan ke Sand Washing (Mesin Pencuci Pasir) dengan menggunakan Loader. Selanjutnya mesin Dongfeng dihidupkan untuk mengalirkan air ke Mesin Pemutar, bersamaan dengan Kincir menyirami pasir sampai Mesin menumpahkan Pasir ke Konveyor. Pasir yang masuk ke Konveyor adalah Pasir yang sudah bersih dicuci. Sedangkan air hasil pencucian, masuk ke Kolam Penampungan yang berukuran 4 X 5 meter dan untuk alat dan sarana yang digunakan pada kegiatan pencucian pasir adalah 1 (satu) Unit Loader merk Lugong, 1 (satu) Set Sand Washing (Mesin Pencuci Pasir) dan 1 (satu) Set mesin Dongfeng dan selang penghisap, semua alat dan sarana tersebut adalah milik PT. Noor Jaya Perkasa dan Kolam Penampungan air bekas pencucian berdekatan dengan Sungai dengan jarak sekitar 5 (lima) meter sedangkan Kolam Penampungan tidak ada memiliki pengaman, sehingga apabila Kolam Penampungan penuh maka air bekas pencucian pasir akan mengalir masuk ke sungai dan bercampur dengan air sungai dan yang bertanggung jawab pada kegiatan pencucian pasir tersebut adalah terdakwa yang menjabat sebagai Direktur.
- Bahwa menurut ahli pidana ACHMAD RATOMI, S.H., M.H menerangkan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dilihat dari adanya fakta yang menerangkan telah terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dalam bentuk dilampuinya baku mutu air di sungai sesuai dengan hasil pengujian di UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu pada Sungai dekat Lokasi Pembuangan (Kolam Penampungan) air bekas cucian pasir menunjukkan dari 5 Parameter yg di Uji, pada Hasil Pengujian terdapat 1 parameter yg melebihi Baku Mutu Air Sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI yaitu Cadmium Terlarut (Cd). Dan terjadinya dilampauinya baku mutu air sungai itu diakibatkan dari perbuatan pencucian pasir dalam kegiatan di Asphalt Mixing Plant PT. Noor Jaya Perkasa. Artinya PT. Noor Jaya Perkasa sadar dan menghendaki melakukan perbuatan dalam bentuk menyimpan air bekas cucian pasir di suatu media lingkungan yang dekat dengan sungai akan berdampak pada pencemaran lingkungan yang dalam hal ini adalah dilampuinya baku mutu air Sungai dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kegiatan adalah PT NOOR JAYA PERKASA yaitu terdakwa selaku Direktur nyakarena melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 khususnya tentang pengelolaan limbah B3 dan juga saksi HABIBI ABDUL WARIS (disidangkan dalam penututan terpisah) selaku Direktur Utama dan selaku Manajer Proyek PT. Beringin Jaya Perkasa untuk kegiatan Ready Mix.
- Bahwa menurut ahli baku mutu air ACHMAD YANUAR, S.T. menerangkan menurut ahli Semua kegiatan usaha/jasa memiliki indikasi dampak terhadap lingkungan dari kegiatan operasionalnya tentunya akan menimbulkan gangguan keseimbangan lingkungan hidup dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan Kegiatan usaha jasa wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya yang membuang/dumping wajib memiliki ijin pengelolaan Limbah B3 diataur dalam Pasal 197 – 215 Permen LHK No 06 Tahun 2021. Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (izin) dumping, penanggung jawab kegiatan usaha/jasa bisa memohonkan permohonan izin ke pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup serta usaha/kegiatan wajib memiliki izin/persetujuan lingkungan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan jenis usaha /kegiatannya. Adapun perijinan yang dimaksud adalah Surat Layak Operasional ( SLO ) pembuangan air limbah, SLO Pengendalian udara/emisi serta Rincian Teknis/SLO Pengelolaan Limbah B3/Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa MUH. AMIN SYAM ABD WARIS W Bin ABDUL WARIS WAHAB pada waktu-waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Ready Mix (pengolahan beton) PT. Beringin Jaya Perkasa yang berlokasi di Jalan Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan lokasi kegiatan Asphalt Mixing Plant/produksi campuran aspal PT. Noor Jaya Perkasa yang berlokasi di Jalan Trans Desa Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Beringin Jaya Perkasa dan PT. Noor Jaya Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi berupa konstruksi jalan dan bangunan, untuk alamat kantor PT. BJP dan PT. NJP menjadi satu di Jalan Indramayu RT. 11/3 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan. Selain memiliki kantor administrasi, PT. Beringin Jaya Perkasa juga memiliki lokasi kegiatan Ready Mix (pengolahan beton) yang berlokasi di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan PT. Noor Jaya Perkasa juga memiliki lokasi kegiatan Asphalt Mixing Plant / produksi campuran aspal yang berlokasi di Jl. Trans Desa Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan kegiatan Ready Mix (pengolahan beton) PT. Beringin Jaya Perkasa yang berlokasi di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, limbah yang dihasilkan yaitu Oli Bekas, Aki Bekas, Kain Majun dan Besi Spare part. Semua limbah tersebut disimpan pada suatu gudang penyimpanan yang masih dalam areal Batching Plant PT. Beringin Jaya Perkasa namun bukan suatu tempat khusus dan Oli Bekas yang berasal dari Alat Berat dan Dump Truck dimanfaatkan kembali dengan digunakan sebagai bahan bakar Mesin Dongfeng pada proses kegiatan pencucian pasir yang berlokasi di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan Selatan.
- Bahwa yang melakukan pengantaran Oli Bekas dari Ready Mix PT. Beringin Jaya Perkasa ke lokasi pencucian pasir di Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru adalah karyawan PT. Beringin Jaya Perkasa, biasanya dengan menggunakan sepeda motor adapun kegatan pencucian pasir yang ada pada lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru, pasir yang telah dicuci terdakwa pergunakan untuk kegiatan Batching plant PT. Beringin Jaya Perkasa dan untuk proyek pekerjaan dan tempat pencucian pasir berada pada lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru karena saya juga pemilik AMP PT. Noor Jaya Perkasa.
- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, Petugas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menemukan lokasi kegiatan Ready Mix (pengolahan beton) PT. Beringin Jaya Perkasa yang berlokasi di Jl. Raya Stagen Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan di lokasi kegiatan Asphalt Mixing Plant / produksi campuran aspal PT. Noor Jaya Perkasa yang berlokasi di Jl. Trans Desa Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada memiiki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Baracun (TPS Limbah B3) sedangkan kegiatan pencucian pasir dimulainya sejak bulan Juli 2025 dan proses kegiatan pencucian pasir pada lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa di Jl. Trans Ds. Pantai Baru Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru yaitu pasir yang berasal dari Lokasi Tambang di Desa Sungup Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru diangkut menggunakan Dump Truck ke Lokasi Pencucian Pasir pada lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Noor Jaya Perkasa, selanjutnya pasir dimasukkan ke Sand Washing (Mesin Pencuci Pasir) dengan menggunakan Loader. Selanjutnya mesin Dongfeng dihidupkan untuk mengalirkan air ke Mesin Pemutar, bersamaan dengan Kincir menyirami pasir sampai Mesin menumpahkan Pasir ke Konveyor. Pasir yang masuk ke Konveyor adalah Pasir yang sudah bersih dicuci. Sedangkan air hasil pencucian, masuk ke Kolam Penampungan yang berukuran 4 X 5 meter dan untuk alat dan sarana yang digunakan pada kegiatan pencucian pasir adalah 1 (satu) Unit Loader merk Lugong, 1 (satu) Set Sand Washing (Mesin Pencuci Pasir) dan 1 (satu) Set mesin Dongfeng dan selang penghisap, semua alat dan sarana tersebut adalah milik PT. Noor Jaya Perkasa dan Kolam Penampungan air bekas pencucian berdekatan dengan Sungai dengan jarak sekitar 5 (lima) meter sedangkan Kolam Penampungan tidak ada memiliki pengaman, sehingga apabila Kolam Penampungan penuh maka air bekas pencucian pasir akan mengalir masuk ke sungai dan bercampur dengan air sungai dan yang bertanggung jawab pada kegiatan pencucian pasir tersebut adalah terdakwa yang menjabat sebagai Direktur.
- Bahwa menurut ahli pidana ACHMAD RATOMI, S.H., M.H menerangkan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dilihat dari adanya fakta yang menerangkan telah terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dalam bentuk dilampuinya baku mutu air di sungai sesuai dengan hasil pengujian di UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu pada Sungai dekat Lokasi Pembuangan (Kolam Penampungan) air bekas cucian pasir menunjukkan dari 5 Parameter yg di Uji, pada Hasil Pengujian terdapat 1 parameter yg melebihi Baku Mutu Air Sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI yaitu Cadmium Terlarut (Cd). Dan terjadinya dilampauinya baku mutu air sungai itu diakibatkan dari perbuatan pencucian pasir dalam kegiatan di Asphalt Mixing Plant PT. Noor Jaya Perkasa. Artinya PT. Noor Jaya Perkasa sadar dan menghendaki melakukan perbuatan dalam bentuk menyimpan air bekas cucian pasir di suatu media lingkungan yang dekat dengan sungai akan berdampak pada pencemaran lingkungan yang dalam hal ini adalah dilampuinya baku mutu air Sungai dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kegiatan adalah PT NOOR JAYA PERKASA yaitu terdakwa selaku Direktur nyakarena melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan Pasal 59 UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 khususnya tentang pengelolaan limbah B3 dan juga saksi HABIBI ABDUL WARIS (disidangkan dalam penututan terpisah) selaku Direktur Utama dan selaku Manajer Proyek PT. Beringin Jaya Perkasa untuk kegiatan Ready Mix.
- Bahwa menurut ahli baku mutu air ACHMAD YANUAR, S.T. menerangkan menurut ahli Semua kegiatan usaha/jasa memiliki indikasi dampak terhadap lingkungan dari kegiatan operasionalnya tentunya akan menimbulkan gangguan keseimbangan lingkungan hidup dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan Kegiatan usaha jasa wajib melakukan pengelolaan Limbah yang dihasilkannya yang membuang/dumping wajib memiliki ijin pengelolaan Limbah B3 diataur dalam Pasal 197 – 215 Permen LHK No 06 Tahun 2021. Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis (izin) dumping, penanggung jawab kegiatan usaha/jasa bisa memohonkan permohonan izin ke pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup serta usaha/kegiatan wajib memiliki izin/persetujuan lingkungan berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan jenis usaha /kegiatannya. Adapun perijinan yang dimaksud adalah Surat Layak Operasional ( SLO ) pembuangan air limbah, SLO Pengendalian udara/emisi serta Rincian Teknis/SLO Pengelolaan Limbah B3/Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ------------------------------------------------------------------------------------------ |