| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan proses jual beli yang terjadi antara SAMURI/PENGGUGAT dengan KASERI Bin TEMO/TERGUGAT adalah sah menurut hukum ;
- Menetapkan bidang tanah yang terletak di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru dengan luas 7.500 M?2; sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 01066 atas nama KASERI Bin TEMO/ TERGUGAT. Dengan Gambar Situasi No. 8745/1988 dan Batas-batas ditetapkan berdasarkan Peta Situasi Nomor: 225/PT-KB/1983 Tanggal 15 Agustus 1983, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru, adalah hak milik PENGGUGAT;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotabaru mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk dicatat pada buku tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 01066 atas nama KASERI Bin TEMO/TERGUGAT menjadi SAMURI/PENGGUGAT ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono) |