Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Ktb SAMURI KASERI BIN TEMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAMISAH, S.H., CPMSAMURI
Tergugat
NoNama
1KASERI BIN TEMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTABARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 
  2. Menetapkan proses jual beli yang terjadi antara SAMURI/PENGGUGAT dengan KASERI Bin TEMO/TERGUGAT  adalah sah menurut hukum ;
  3. Menetapkan bidang tanah yang terletak di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru dengan luas 7.500 M?2; sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 01066 atas nama KASERI Bin TEMO/ TERGUGAT.   Dengan Gambar Situasi No. 8745/1988 dan Batas-batas ditetapkan berdasarkan Peta Situasi Nomor: 225/PT-KB/1983 Tanggal 15 Agustus 1983, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru, adalah hak milik PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotabaru mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk dicatat pada buku tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu ;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 01066 atas nama  KASERI Bin TEMO/TERGUGAT menjadi  SAMURI/PENGGUGAT ;

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak