Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Ktb 1.MASTAN
2.SYAIDINA BILLAL Bin JARKASI
3.NANDELA NILAM SARI Binti JARKASI
3.1. Bupati Kabupaten Kotabaru Cq. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru
4.2. Kepala ATR/BPN Kabupaten Kotabaru
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASTAN
2SYAIDINA BILLAL Bin JARKASI
3NANDELA NILAM SARI Binti JARKASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.MASTAN
2MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.SYAIDINA BILLAL Bin JARKASI
3MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.NANDELA NILAM SARI Binti JARKASI
Tergugat
NoNama
11. Bupati Kabupaten Kotabaru Cq. Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru
22. Kepala ATR/BPN Kabupaten Kotabaru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. SANIAH
24. Kepala Desa Stagen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan tanah  seluas ± 300 M2 yang terletak di Jalan Raya Stagen RT. 04 Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dengan batas-batas:
  • Utara              :  Reza Fahriani             Ukuran: ± 15 M
  • Timur            :  Tanah Hak                  Ukuran: ± 20 M
  • Selatan           :  Tanah Hak                  Ukuran: ± 15 M
  • Barat              :  Rencana Jalan            Ukuran: ± 20 M

      

Adalah benar hak dan milik Para Penggugat.  

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan Inventarisasi, Identifikasi, Validasi serta Pembayaran ganti-rugi, terhadap tanah milik Para Penggugat.

 

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada Para Penggugat, dengan perhitungan:  ±300 M2 (luas tanah) dikalikan dengan nilai harga wajar tanah dari  penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik  (KJPP);

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, untuk mematuhi putusan dalam perkara a quo

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU,

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak