Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN Ktb IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA HARYANTI Als YANTI Binti (Alm) SYAHRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-29/O.3.12/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTI Als YANTI Binti (Alm) SYAHRONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa HARYANTI Als. YANTI Binti (Alm.) SYAHRONI pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan pada daerah Pasar Simpang, Kec. Simpang Empat, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yakni Terdakwa saat ini ditahan pada Rutan Polres Kotabaru yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No.1, Baharu Utara, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kotabaru sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa dengan percobaan atau permufakatan jahat telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 pada sekira pukul 21.00 Wita Tersangka yang saat itu sedang menguasai 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y18 warna Coklat milik Saksi WAHYUDI Als. YUDI Bin (Alm.) ABDUL BAHRI dimana saat tersebut Tersangka melihat notifikasi berupa pesan Whatsapp dari Saksi AMAT YUSUP Als. CULAI Bin SALADRI terkait Saksi AMAT YUSUP Als. CULI meminta untuk dicarikan Narkotika jenis Sabu oleh Sdr. YUSUF di wilayah Pasar Simpang, Kab. Tanah Bumbu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 08.00 Wita Tersangka kembali menerima pesan dari Sdr. YUSUF yang meminta Tersangka untuk membelikan Narkotika jenis Sabu. Pada kesempatan tersebut, Tersangka terlebih dahulu menggunakan uang Tersangka sendiri sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari penjual yang dilanjutkan dengan Tersangka meminta Saksi WAHYUDI Als. YUDI untuk mengantarkannya ke Kab. Tanah Bumbu untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang tepatnya berada di sekitaran pinggir jalan yang berlokasi berdekatan dengan Pasar Simpang Empat, Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu. Adapun setelah memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut maka Tersangka menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumahnya di Kab. Kotabaru;

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 Wita Tersangka mengajak Saksi WAHYUDI Als. YUDI untuk membesuk Saksi AMAT YUSUP Als. CULAI di Lapas Kelas IIA Kotabaru dimana hal tersebut disanggupi oleh Saksi WAHYUDI Als. YUDI serta setibanya di Lapas Kelas IIA Kotabaru Tersangka sempat membeli nasi untuk Saksi AMAT YUSUP Als. CULAI didalam Lapas. Setelah tiba antrian menjenguk Tersangka dan Saksi WAHYUDI Als. YUDI memasuki areal Lapas Kelas IIA Kotabaru namun sebelumnya Tersangka diarahkan ke Kamar Pemeriksaan dan diperiksa oleh Saksi INDAH AULIA KUSUMA WARDANI Binti AGUS SUTRISNO selaku Petugas Lapas Kelas IIA Kotabaru yang bertugas saat itu hingga akhirnya saat dilakukan pengecekan badan terhadap Tersangka ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) buah Plester Luka warna Coklat dan disimpan di Kaos Kaki yang dikenakan Tersangka. Mengetahui hal tersebut maka pihak Lapas Kelas IIA Kotabaru mengamankan Tersangka, Saksi WAHYUDI Als. YUDI dan barang bukti untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan ditindaklanjuti oleh Saksi ZEBULON Anak dari DAUD SONDA KURANDEN (MD) guna penyidikan lebih lanjut;

Bahwa dalam hal transaksi Narkotika jenis Sabu tersebut diatas Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);

Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Tersangka sejumlah 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 gr (nol koma lima nol gram) ditemukan berat bersih sebesar 0,23 gr (nol koma dua tiga gram);

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Bidlabfor Polda Kalsel dengan laporan nomor 0066/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Tersangka adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa HARYANTI Als. YANTI Binti (Alm.) SYAHRONI pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Desa Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

Bahwa berawal saat Saksi INDAH AULIA KUSUMA WARDANI Binti AGUS SUTRISNO dan Saksi DEDIAN NURYANTO Bin KARMIANTO TAYYIB yang merupakan Anggota Lapas Kelas IIA Kotabaru sedang melaksanakan piket pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 Wita Tersangka dan Saksi WAHYUDI Als. YUDI datang ke Lapas Kelas IIA Kotabaru untuk membesuk Saksi AMAT YUSUP Als. CULAI di Lapas Kelas IIA Kotabaru namun sebelum diperbolehkan untuk menjenguk Saksi AMAT YUSUP Als. CULAI tersebut Tersangka diarahkan ke Kamar Pemeriksaan dan diperiksa oleh Saksi INDAH AULIA KUSUMA WARDANI Binti AGUS SUTRISNO hingga saat dilakukan pengecekan badan terhadap Tersangka ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) buah Plester Luka warna Coklat dan disimpan di Kaos Kaki yang dikenakan Tersangka. Mengetahui hal tersebut maka pihak Lapas Kelas IIA Kotabaru mengamankan Tersangka, Saksi WAHYUDI Als. YUDI dan barang bukti untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Kotabaru dan ditindaklanjuti oleh Saksi ZEBULON Anak dari DAUD SONDA KURANDEN (MD) guna penyidikan lebih lanjut;

Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Tersangka sejumlah 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,50 gr (nol koma lima nol gram) ditemukan berat bersih sebesar 0,23 gr (nol koma dua tiga gram);

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Bidlabfor Polda Kalsel dengan laporan nomor 0066/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Tersangka adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaiman telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya