Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Ktb RAIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa yang dimaksud tanggal lahir 01 Juli 1949 an. Raiyah sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6302-LT-21042021-0018 tanggal 18 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru, adalah tanggal yang benar;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah tanggal lahir Pemohon sebagaimana Paspor Pemohon dengan C6960591 semula tertulis tanggal lahir 01 Juli 1966 dirubah dengan tanggal lahir 01 Juli 1949 pada kantor imigrasi di Indonesia;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak