| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya sesuai atau setara dengan harga jual Tanah Terperkara sekarang ini, yakni sebesar Rp. 4.500.000.000,- (Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah); --------
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; --------------------------------
- Menyatakan Jual-Beli yang dilakukan PARA TERGUGAT mengandung cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum; ----------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa segala Surat-surat apa saja yang telah ada dan terbit baik berupa Sertifikat Hak milik dan Surat-surat lainnya yang sifatnya sebagai alas Hak yang tercatat atas nama TERGUGAT I (LINDA KARTIKA SARI), TERGUGAT II (MUCHLIS MULYOTO / MULYONO), TERGUGAT III (MARSYAM) maupun Orang lain atas Tanah Terperkara Tidak Berkekuatan Hukum; -----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penguasaan, Penambangan Tanah, serta Penambangan Batubara di atas tanah Terperkara milik PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris Sah Alm. JAILANI oleh TERGUGAT I (LINDA KARTIKA SARI) adalah Perbuatan Melawan Hukum; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT I (Pemerintah Desa Stagen Cq. Kepala Desa Stagen) dan TURUT TERGUGAT II (Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru) untuk Tunduk terhadap Putusan Perkara ini;
- Menghukum kepada TERGUGAT I (LINDA KARTIKA SARI) untuk menyerahkan atas Sebidang Tanah seluas ± 6.000 M2 (Enam Ribu Meter Persegi) dengan Ukuran Panjang = ± 200 Meter (Dua Ratus Meter) dan Lebar = ± 30 Meter (Tiga Puluh Meter) terletak di Jalan KM.07 dalam, dahulu RT.003 Desa Sungai Paring, Sekarang RT.10 Desa Stagen Kec.Pulau Laut Utara, Kab.Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan kepada PARA PENGGUGAT dalam Keadaan Kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.660.000.000,- (Lima Miliar Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) atas kerugian materiil dan immaterial; ----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi dan Perlawanan terhadap putusan ini dari PARA TERGUGAT; ----------
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; --------
SUBSIDAIR :
Memberikan Putusan lain yang dipandang Adil (ex aequo et bono) dan Bijaksana |