Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2025/PN Ktb RIDO MAULANA RIZAL TAUFIQ BIN JAMALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.C/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA / A / X / 2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIDO MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL TAUFIQ BIN JAMALUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

  • Pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 Skj. 23.00 Wita Pada saat itu Anggota SAT SAMAPTA POLRES KOTABARU Melaksanakan patroli rutin seputaran siring laut kemudian ada warga yang memberitahukan bahwa ada remaja yang sedang mengomsumsi minuman beralkohol dalam keadaan mabuk sehingga masyarakat disekitar tempat tersebut merasa terganggu dan tidak nyaman dengan kehadiran orang mabuk tersebut, dan setelah didatangi ke halaman kantor BKPSDM ditemukan 1 botol TEBS yang di campur dengan alkohol 95% merek gajah, dalam keadaan kosong. Kemudian tersangka RIZAL TAUFIQ BIN JAMALUDDIN (ALM)dan barang bukti dibawa ke polres Kotabaru guna hukum lebih lanjut.
  1. Bahwa diketahui terdakwa RIZAL TAUFIQ BIN JAMALUDDIN (ALM) sudah Terang Mabuk di Tempat Umum.  
  2. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
  • 4 (EMPAT) BOTOL ALKOHOL 95% MERK GAJAH
  • 1 (SATU) BOTOL MINUMAN MERK TEBS 95%.

 

  1. Alasan Terdakwa Meminum Miras untuk kesenangan sosial, dan untuk meluapkan stress kehidupan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 536 KUHP Tentang orang yang terang mabuk ditempat umum

Pihak Dipublikasikan Ya