| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.474.633,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. Rp. 109.521.219,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 47.953.414,- (Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Belas Rupiah)
- Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/180/RP-2008/2017 Tanggal 20-07-2017 atas nama Sepah yang terletak di Desa Rampa dan SPPFBT Nomor 590/182/RP-2008/2017 Tanggal 20-07-2017 atas nama Ayya yang terletak di Desa Rampa. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|