Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT. BRI Cabang Kotabaru 1.Sepah
2.Roni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Cabang Kotabaru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sepah
2Roni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.474.633,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 157.474.633,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. Rp. 109.521.219,- (Seratus Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 47.953.414,- (Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Belas Rupiah)
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/180/RP-2008/2017 Tanggal 20-07-2017 atas nama Sepah yang terletak di Desa Rampa dan SPPFBT Nomor 590/182/RP-2008/2017 Tanggal 20-07-2017 atas nama Ayya yang terletak di Desa Rampa. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak