Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Ktb 1.Gusti Herawati Binti Gusti Suriman
2.Yudianur A. T Bin Aminullah T,
3.Fikri Amanda T Bin Aminullah T
3.7. Mulyoto, Bertindak untuk dan atas nama (Almh) Lailam Saptinah Bin Anang Ajam,
4.6. Radiansyah Bin Anang Ajam
5.5. Halimatus Sa’diah Binti Anang Ajam
6.4. Jumuliana Binti Anang Ajam
7.3. Rusmiati Binti Anang Ajam
8.2. Jumiati Binti Anang Ajam
9.1. Sumiati A. A. Binti Anang Ajam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gusti Herawati Binti Gusti Suriman
2Yudianur A. T Bin Aminullah T,
3Fikri Amanda T Bin Aminullah T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.Gusti Herawati Binti Gusti Suriman
2MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.Yudianur A. T Bin Aminullah T,
3MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.Fikri Amanda T Bin Aminullah T
Tergugat
NoNama
17. Mulyoto, Bertindak untuk dan atas nama (Almh) Lailam Saptinah Bin Anang Ajam,
26. Radiansyah Bin Anang Ajam
35. Halimatus Sa’diah Binti Anang Ajam
44. Jumuliana Binti Anang Ajam
53. Rusmiati Binti Anang Ajam
62. Jumiati Binti Anang Ajam
71. Sumiati A. A. Binti Anang Ajam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kotabaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan jual beli tanah yang terletak di Jalan H. Hasan Basri RT.04                                Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru antara         (alm) Anang Ajam dengan (alm) Les Leo Tarigan / Aminullah T pada tanggal              25 Juli 1994 adalah sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Tanah yang terletak di Jl. H. Hasan Basri RT. 04 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sebagiamana SHM No. 1952, Dengan batas dan ukuran sebagai berikut;

 

Batas Tanah :                                                      Ukuran :

- Utara                 : Jalan Gang                            - Utara            : 35 M

- Timur                : Rusmiati                               - Timur           : 10 M

- Selatan              : Sungai dan Anang Ajam      - Selatan         : 15,5 M, 9 M,17.5 M

- Barat                 : Jalan H. Hasan Basri            - Barat            : 21 M

 

sebagaimana objek dalam perkara aquo adalah merupakan milik sah dari Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru untuk melakukan proses balik nama sertipikat hak milik No. 1952 tanggal                                13 Mei 1996 dari atas nama Anang Ajam menjadi atas nama Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat, dengan perhitungan:

 

Kerugian Materiil :

  • Biaya melakukan proses hukum sebesar : Rp. 500.000.000 (lima ratus  juta rupiah).

 

Kerugian Immateriil

  • Kerugian yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu Para Penggugat tidak bisa melakukan pengembangan usaha dan jual beli tanah kepada pihak lain karena dasar kepemilikan tanah  (SHM)  masih atas nama orang lain (Anang Ajam) selama kurang lebih ±32 tahun yang jika ditaksir sebesar                                       Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

 

Dengan demikian kerugian yang dialami oleh Para Penggugat secarakeseluruhan baik kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk taat dan tunduk kepada keputusan ini;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara aquo.

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa perkara Aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak