Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Ktb Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn 1.M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI
2.BUDIANSYAH Als BUDI Bin UTUT RIYADI
3.JEFRI PAIK Alias JEFRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm)
4.HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin DG LARI
5.ACHMAD Bin HAMKA (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-37/O.3.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI[Penahanan]
2BUDIANSYAH Als BUDI Bin UTUT RIYADI[Penahanan]
3JEFRI PAIK Alias JEFRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm)[Penahanan]
4HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin DG LARI[Penahanan]
5ACHMAD Bin HAMKA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PT. PSA Rampa Estate 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm) yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV dan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa V pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Blok J37/38 Divisi III PT.PSA Rampa Estate Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :          

-------- Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI menghubungi Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) untuk mengajak mengambil buah sawit di kebun sawit milik PT.PSA Rampa Estate yang berada di Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru sekaligus meminjam 1 (Satu) unit Mobil pick up merk Daihatsu grenmax Warna Abu-abu metalik dengan nomor pollisi KT 8142 EM No.KA MHKP3FA1JRK058217, No. Sin 2NR4C41713 untuk mengangkut buah sawit tersebut nantinya, kemudian Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI dan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) mendatangi Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI yang berada di rumah Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm) untuk menjalankan rencana tersebut lalu pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI menuju Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Blok J37/38 Divisi III PT.PSA Rampa Estate Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru dengan membawa 1 (Satu) buah alat jenis dodos, 1 (Satu) buah alat Angkong warna merah, dan 1 (Satu) buah alat Tojok.

Bahwa sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI menurunkan buah sawit dengan 1 (Satu) buah alat jenis dodos dibantu oleh Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI dengan cara memberi cahaya dengan mengunakan HP nya kemudian oleh Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm) dan Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) buah sawit yang sudah diturunkan langsung dilangsir ke tepi jalan secara berulang ulang hingga pukul 03.00 WITA dan mendapatkan 56 (lima puluh enam) tandan buah sawit, kemudian Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI dan Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm) mendatangi Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm)  yang kemudian bersama-sama menuju tempat pelangsiran tandan buah sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya menggunakan 1 (Satu) unit Mobil pick up  merk Daihatsu grenmax Warna Abu-abu metalik, sesampai di lokasi pelangsiran Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI menaikkan tandan buah sawit tersebut ke atas 1 (Satu) unit Mobil pick up  merk Daihatsu grenmax Warna Abu-abu metalik untuk selanjutnya diantarkan oleh Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) untuk dijual di pengepul sedangkan Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI kembali kerumah masing-masing, namun dalam perjalanan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) yang mengendarai mobil tersebut dihadang oleh Saksi DHONI SIUS UR Anak dari DAVID UR (Alm), Saksi IRFAN AZIS Alias IRFAN BIN KIBE, Saksi SALIYANTO Alias SALI BIN AYAPNI, Saksi DWI WAHYONO Alias DWI BIN DJUARTO (Alm) dan Saksi HELMI RUING Alias HELMI BIN PETRUS KOLI (Alm) untuk dilakukan interogasi dan mengakui mengangkut tandan buah sawit yang diambil dari kebun sawit milik PT.PSA Rampa Estate yang kemudian Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) diamankan di kantor besar PT. PSA Rampa Estate dengan disusul sekitar pukul 06.00 WITA Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI di kumpulkan di kantor besar PT. PSA Rampa Estate dan kemudian di bawa ke Polsek Pamukan Selatan guna diproses lebih lanjut.

Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dikumpulkan oleh Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm), Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI, dan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) diketahui total berat sekitar 450 Kg (Empat ratus lima puluh kilo gram) dan diketahui PT. PSA Rampa Estate mengalami kerugian atas pengambilan tandan buah sawit oleh para Terdakwa sebesar Rp. 1.329.750- (Satu juta tiga ratus dua sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Bahwa Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm), Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI, dan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) tidak pernah meminta izin kepada PT. PSA Rampa Estate untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sekitar 450 Kg (Empat ratus lima puluh kilo gram) yang berada di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Blok J37/38 Divisi III PT.PSA Rampa Estate Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.

 

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.--------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm) yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV dan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa V pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Blok J37/38 Divisi III PT.PSA Rampa Estate Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :  

-------- Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI menghubungi Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) untuk mengajak mengambil buah sawit di kebun sawit milik PT.PSA Rampa Estate yang berada di Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru sekaligus meminjam 1 (Satu) unit Mobil pick up  merk Daihatsu grenmax Warna Abu-abu metalik dengan nomor pollisi KT 8142 EM No.KA MHKP3FA1JRK058217, No. Sin 2NR4C41713 untuk mengangkut buah sawit tersebut nantinya, kemudian Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI dan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) mendatangi Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI yang berada di rumah Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm) untuk menjalankan rencana tersebut lalu pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI menuju Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Blok J37/38 Divisi III PT.PSA Rampa Estate Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru dengan membawa 1 (Satu) buah alat jenis dodos, 1 (Satu) buah alat Angkong warna merah, dan 1 (Satu) buah alat Tojok.

Bahwa sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI menurunkan buah sawit dengan 1 (Satu) buah alat jenis dodos dibantu oleh Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI dengan cara memberi cahaya dengan mengunakan HP nya kemudian oleh Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm) dan Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) buah sawit yang sudah diturunkan langsung dilangsir ke tepi jalan secara berulang ulang hingga pukul 03.00 WITA dan mendapatkan 56 (lima puluh enam) tandan buah sawit, kemudian Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI dan Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm) mendatangi Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm)  yang kemudian bersama-sama menuju tempat pelangsiran tandan buah sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya menggunakan 1 (Satu) unit Mobil pick up  merk Daihatsu grenmax Warna Abu-abu metalik, sesampai di lokasi pelangsiran Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI menaikkan tandan buah sawit tersebut ke atas 1 (Satu) unit Mobil pick up  merk Daihatsu grenmax Warna Abu-abu metalik untuk selanjutnya diantarkan oleh Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) untuk dijual di pengepul sedangkan Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI kembali kerumah masing-masing, namun dalam perjalanan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) yang mengendarai mobil tersebut dihadang oleh Saksi DHONI SIUS UR Anak dari DAVID UR (Alm), Saksi IRFAN AZIS Alias IRFAN BIN KIBE, Saksi SALIYANTO Alias SALI BIN AYAPNI, Saksi DWI WAHYONO Alias DWI BIN DJUARTO (Alm) dan Saksi HELMI RUING Alias HELMI BIN PETRUS KOLI (Alm) untuk dilakukan interogasi dan mengakui mengangkut tandan buah sawit yang diambil dari kebun sawit milik PT.PSA Rampa Estate yang kemudian Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) diamankan di kantor besar PT. PSA Rampa Estate dengan disusul sekitar pukul 06.00 WITA Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm) dan Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI di kumpulkan di kantor besar PT. PSA Rampa Estate dan kemudian di bawa ke Polsek Pamukan Selatan guna diproses lebih lanjut.

Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang telah dikumpulkan oleh Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm), Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI, dan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) diketahui total berat sekitar 450 Kg (Empat ratus lima puluh kilo gram) dan diketahui PT. PSA Rampa Estate mengalami kerugian atas pengambilan tandan buah sawit oleh para Terdakwa sebesar Rp. 1.329.750- (Satu juta tiga ratus dua sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Bahwa Terdakwa BUDIANSYAH Als BUDI BIN UTUT RIYADI, Terdakwa M. ARISANDI Alias SANDI Bin DARMAWI (Alm), Terdakwa JEPRI PAIK Alias JEPRI Anak Dari HERMAN LUAN (Alm), Terdakwa HIDAYATULLAH Alias DAYAT BIN DG LARI, dan Terdakwa ACHMAD BIN HAMKA (Alm) tidak pernah meminta izin kepada PT. PSA Rampa Estate untuk mengambil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sekitar 450 Kg (Empat ratus lima puluh kilo gram) yang berada di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Blok J37/38 Divisi III PT.PSA Rampa Estate Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya