Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Ktb KT. FIRNANDA PRAMUDYA YULIANA Als YULI Binti YAMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-28/O.3.12/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KT. FIRNANDA PRAMUDYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANA Als YULI Binti YAMANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Benuasa, SHYULIANA Als YULI Binti YAMANI
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

 

---------------- Bahwa Terdakwa YULIANA Als YULI Binti YAMANI secara bersama-sama dengan saudara ASPIANNOOR AZEMI, S.H Alias ASPI Bin H.ASERI AZEMI (DILAKUKAN PENUNTUTAN TERPISAH)  pada hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2025 bertempat di Jalan Padat Karya Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “melakukan percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira Pukul 11.45 WITA bertempat di Jl. Pangeran Diponegoro, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru tepatnya di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru, Terdakwa YULIANA Als YULI Binti YAMANI mengunjungi Saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI Bin H. ASERI AZEMI (Alm) terkait pelanggaran kode etik (Urin Positif) di Ruang Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kotabaru. kemudian dilakukan pemeriksaan badan oleh Saksi DIAJENG CHANDRIKA WULANDARI Binti JOKO PURWANTO dan Saksi GABRIELLA GEA NOPRILLOW Binti SUGARNILOW terhadap Terdakwa, dan ditemukan HandPhone merk Iphone 13 dengan pesan-pesan mencurigakan terkait Narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Terdakwa serta dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Mobil merk Honda tipe Brio Satya warna Hijau Lime Metalik dengan Nopol DA 1577 LD dan mendapati 6 (enam) butir obat bentuk tablet logo granat warna pink yang diduga narkotika jenis Ektasi dengan berat bersih 2,16 (dua koma satu enam), 9 (Sembilan) buah pipet yang terbuat dari kaca, 5 (lima) sendok yang terbuat dari sedotan plastik transparan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) potongan sedotan berwarna biru, 1 (satu) potongan sikat kecil, 1 (satu) buah botol kaca alkohol, 8 (delapan) plastik klip kosong, 1 (satu) tempat headset warna putih, 1 (satu) kotak kecil merk uno warna jingga, 1 (satu) kotak warna coklat, dan 1 (satu) lembar STNK.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI yang beralamat di Jalan Mufakat Mandin Rt.010 Rw.005 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru yang juga menjadi tempat tinggal Terdakwa apabila Terdakwa datang ke Kotabaru,setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, ditemukan 1 (satu) tas selempang merk tumi warna hijau hitam, 1 (satu) kompor yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) kompor yang terbuat dari botol plastik, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) bungkus pembersih telinga, 1 (satu) pack sedotan plastik besar warna biru, 1 (satu) pack sedotan plastik warna hitam, dan 1 (satu) bungkus plastik yang ditemukan di dalam kamar tidur. Bahwa Narkotika jenis Ekstasi tersebut adalah milik ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI.

  • Bahwa Narkotika jenis Ekstasi tersebut didapat oleh saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI , bermula ketika Sdr. HABIB yang datang menemui Saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI untuk memesan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI , kemudian saksi yang pada saat itu sedang berkomunikasi dengan Sdr. UJANG, kemudian menyuruh Sdr. HABIB untuk langsung memesan Narkotika jenis Ekstasi tersebut kepada Sdr. UJANG, setelah Sdr. HABIB mentranfser sejumlah uang kepada Sdr. UJANG, kemudian Saksi menghubungi Terdakwa untuk mengambilkan Narkotika jenis Ekstasi tersebut,kemudian pada Tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WITA, terdakwa yang sedang berada di Banjarmasin, kemudian beberapa saat kemudian Terdakwa dihubungi oleh nomer yang tidak dikenal dan mengirimkan lokasi beserta foto bungkusan kacang, kemudian Terdakwa pergi menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan bungkusan kacang yang berisikan narkotikan jenis Ekstasi tergeletak di tanah. Bahwa setelah mengambilkan Narkotika jenis Esktasi tersebut, Terdakwa pergi menuju Kotabaru untuk mengantarkan Narkotika tersebut kepada Saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI yang beralamat di Jalan Padat Karya Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, tepatnya di rumah kontakan lama Saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI. Bahwa selanjutnya Sdr. HABIB datang ke rumah Saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasi dan memberikan imbalan 6 (Enam) butir obat bentuk tablet logo granat warna pink yang diduga narkotika jenis Exstaxy/Inex kepada saksi ASPI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan nomor lab 0065/NNF/2026 yang dibuat pada Hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, diperiksa oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si AKP NRP 93051124 dan RAHMANI, S.Hi., M.M IPDA NRP 86040821 yang menerangkan terhadap barang bukti dengan Nomor BB 0083/2026/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet tablet logo “Granat” warna pink tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 bertempat di Kantor Polres Kotabaru  terhadap :

1 Butir Fill Exstaxy setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam), sehingga total dari 6 butir Fill Exstaxy yaitu 6 x 0,36 (nol koma tiga enam) = 2,16 (dua koma enam belas) gram

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis Ekstasi tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------------- Bahwa Terdakwa YULIANA Als YULI Binti YAMANI pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2026 bertempat di Jl. Pangeran Diponegoro, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira Pukul 11.45 WITA bertempat di Jl. Pangeran Diponegoro, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru tepatnya di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru, Terdakwa YULIANA Als YULI Binti YAMANI yang sedang mengunjungi Saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI Bin H. ASERI AZEMI (Alm) terkait pelanggaran kode etik (Urin Positif) di  Ruang Seksi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kotabaru, kemudian dilakukan pemeriksaan badan oleh Saksi DIAJENG CHANDRIKA WULANDARI Binti JOKO PURWANTO dan Saksi GABRIELLA GEA NOPRILLOW Binti SUGARNILOW terhadap Terdakwa, dan pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan terhadap HandPhone merk Iphone 13 pesan-pesan mencurigakan terkait Narkotika, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit Mobil merk Honda tipe Brio Satya warna Hijau Lime Metalik dengan Nopol DA 1577 LD dan mendapati 6 (enam) butir obat bentuk tablet logo granat warna pink yang diduga narkotika jenis Ektasi dengan berat bersih 2,16 (dua koma satu enam), 9 (Sembilan) buah pipet yang terbuat dari kaca, 5 (lima) sendok yang terbuat dari sedotan plastik transparan, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) potongan sedotan berwarna biru, 1 (satu) potongan sikat kecil, 1 (satu) buah botol kaca alkohol, 8 (delapan) plastik klip kosong, 1 (satu) tempat headset warna putih, 1 (satu) kotak kecil merk uno warna jingga, 1 (satu) kotak warna coklat, dan 1 (satu) lembar STNK. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Saksi ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI yang beralamat di Jalan Mufakat Mandin Rt.010 Rw.005 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru yang juga menjadi tempat tinggal Terdakwa apabila Terdakwa datang ke Kotabaru. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, ditemukan 1 (satu) tas selempang merk tumi warna hijau hitam, 1 (satu) kompor yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) kompor yang terbuat dari botol plastik, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) bungkus pembersih telinga, 1 (satu) pack sedotan plastik besar warna biru, 1 (satu) pack sedotan plastik warna hitam, dan 1 (satu) bungkus plastik yang ditemukan di dalam kamar tidur. Bahwa selanjutnya ditanyakan terkait kepemilikan Narkotika jenis Ekstasi jenis kepada Terdakwa, yang kemudian dijawab bahwa Narkotika jenis Ekstasi tersebut adalah milik ASPIANNOOR AZEMI, S.H. Als ASPI. Bahwa selanjutnya Terhadap Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kotabaru guna dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan nomor lab 0065/NNF/2026 yang dibuat pada Hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, diperiksa oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si AKP NRP 93051124 dan RAHMANI, S.Hi., M.M IPDA NRP 86040821 yang menerangkan terhadap barang bukti dengan Nomor BB 0083/2026/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet tablet logo “Granat” warna pink tersebut diatas benar mengandung Narkotika jenis MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 bertempat di Kantor Polres Kotabaru  terhadap :

1 Butir Fill Exstaxy setelah dilakukan penimbangan didapat berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam), sehingga total dari 6 butir Fill Exstaxy yaitu 6 x 0,36 (nol koma tiga enam) = 2,16 (dua koma enam belas) gram)

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Ekstasi tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya