| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp . 110.623.701,- (Seratus Sepuluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.583.200,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 9.908.376,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) ditambah Seconday Accrued Int sebesar Rp. 53.132.125,- (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah).
- Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 2679 tanggal 07-03-2000 atas nama Edy Santoso yang terletak di Desa Semayap. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|