Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BRI CABANG KOTABARU 1.Edy Santoso
2.Ririn Prihatin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edy Santoso
2Ririn Prihatin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.623.701,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp . 110.623.701,- (Seratus Sepuluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.583.200,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 9.908.376,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) ditambah Seconday Accrued Int sebesar Rp. 53.132.125,- (Lima Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah).
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 2679 tanggal 07-03-2000 atas nama Edy Santoso yang terletak di Desa Semayap. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak