Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Ktb Noor Janah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Noor Janah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa telah lahir seorang Perempuan Bernama NOOR JANAH di kotabaru pada tanggal 12 februari 1992 berdasarkan kutipan akta kelahiran No.100/03-KTB/II/1992 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Pencacatan Sipil Kotabaru tertanggal 24 februari 1992.
  2. Bahwa terhadap Akta kelahiran Pemohon tersebut, pemohon bermaksud untuk merubah Nama pemohon semula Noorjanah menjadi Noor Janah dan merubah Nama Ayah pemohon semula Mustakim menjadi Taking.
  3. Bahwa berdasarkan ijazah SD No.15 Dd 0014859 tertanggal 30 Juni 2004, berdasarkan Ijasah SMP No. DN-15 DI 1215831 tertanggal 23 Juni 2007, berdasarkan ijasah SMA No. DN-15 Ma 0002259 tertanggal 13 Juni 2009 yang di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.
  4. Bahwa terhadap Ijasah SD, SMP, SMA Pemohon tersebut, pemohon bermaksud untuk merubah Nama pemohon semula Noorjanah menjadi Noor Janah dan merubah Nama Ayah pemohon semula Mustakim menjadi Taking.
  5. Bahwa berdasarkan Buku Nikah No. 1139/27/x/2014 tertanggal 09 Oktober 2014 yang di keluarkan oleh Kantor Urusan agama kecamatan pulau laut utara kab. Kotabaru.
  6. Bahwa terhadap Buku Nikah Pemohon tersebut, pemohon bermaksud untuk merubah Nama pemohon semula Noorjanah menjadi Noor Janah dan merubah Nama Ayah pemohon semula Mustakim menjadi Taking.
  7. Bahwa oleh karena adanya perbedaan dokumen kependudukan Pemohon ( KK dan KTP) dan ijazah S1 terhadap akta lahir, buku nikah, ijazah SD-SMA serta adanya perbedaan dokumen kependudukan Ayah Pemohon (KTP, KK, buku nikah orang tua) terhadap akta lahir, buku nikah, ijazah SD-SMA Pemohon, Pemohon berkeinginan membuat sama seluruh dokumen Pemohon sesuai keadaan yang sebenarnya.
  8. Bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini Adalah untuk tertib secara administrasi dengan membetulkan/ merubah seluruh dokumenĀ  Pemohon karena dengan adanya perbedaan tersebut di khawatirkan akan menjadikan masalah bagi pemohon dan keluarga di kemudian hari.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak