| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G.S/2025/PN Ktb | PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU | 1.Nur Aminah 2.Junaedi |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2025/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 170.600.473,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 170.600.473,-(Seratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. Rp. 143.175.120,-(Seratus Empat Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 27.425.353,- (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) 4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00332 Tanggal 17-03-2022 atas nama Junaedi yang terletak di Desa Teluk Aru dan SHM Nomor 00219 Tanggal 17-04-2022 atas nama Kamisa yang terletak di Desa Teluk Aru. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat. 5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
