Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BRI CABANG KOTABARU Juriyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juriyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.640.534,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 87.640.534,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Empat) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 66.586.561,- (Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 21.053.973,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00139 Tanggal 18-12-2012 atas nama Isnawati yang terletak di Desa Selaru. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak