| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 87.640.534,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Empat) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 66.586.561,- (Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 21.053.973,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah)
- Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00139 Tanggal 18-12-2012 atas nama Isnawati yang terletak di Desa Selaru. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|