| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan proses jual beli yang terjadi antara DWI RUSMIONO/PENGGUGAT dengan KUAT Bin MARDI/TERGUGAT adalah sah menurut hukum ;
- Menetapkan bidang tanah yang terletak di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru dengan luas 10.000 M?2; sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1789 atas nama KUAT Bin MARDI/ TERGUGAT. Dengan Surat ukur Tanggal 7 Mei 1992 Nomor: 13765/1992 dan Batas-batas ditetapkan berdasarkan Peta Situasi Nomor: 33/PT-KB/1982 Tanggal 14 Juni 1982, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru, adalah hak milik PENGGUGAT;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotabaru mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk dicatat pada buku tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 1789 atas nama KUAT Bin MARDI /TERGUGAT menjadi DWI RUSMIONO/PENGGUGAT ;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono) |