Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Ktb DWI RUSMIONO KUAT Bin MARDI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI RUSMIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. SAIDI NOOR, S.H.,M.SiDWI RUSMIONO
Tergugat
NoNama
1KUAT Bin MARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTABARU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 
  2. Menetapkan proses jual beli yang terjadi antara DWI RUSMIONO/PENGGUGAT dengan KUAT Bin MARDI/TERGUGAT  adalah sah menurut hukum ;
  3. Menetapkan bidang tanah yang terletak di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru dengan luas 10.000 M?2; sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 1789 atas nama KUAT Bin MARDI/ TERGUGAT.   Dengan Surat ukur Tanggal 7 Mei 1992 Nomor: 13765/1992 dan Batas-batas ditetapkan berdasarkan Peta Situasi Nomor: 33/PT-KB/1982 Tanggal 14 Juni 1982, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru, adalah hak milik PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotabaru mengenai isi semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk dicatat pada buku tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu ;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 1789 atas nama KUAT Bin MARDI /TERGUGAT menjadi  DWI RUSMIONO/PENGGUGAT ;

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak