Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Ktb RUDIAN 1.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru
2.Bupati Kotabaru Cq. Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
3.Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyu, Yasir, Purnamasari dan Rekan (WYP)
4.Kepala Desa Stagen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat 34/PH/SKK/IX/2025
Penggugat
NoNama
1RUDIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwari, S.H.RUDIAN
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru
2Bupati Kotabaru Cq. Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan
3Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyu, Yasir, Purnamasari dan Rekan (WYP)
4Kepala Desa Stagen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan besarnya ganti kerugian atas Bangunan Rumah, Bangunan bengkel dan laundry serta Tanam Tumbuh milik Penggugat, dengan nilai :

Nilai Fisik

  • Nilai Tanam Tumbuh                                              = Rp.    2.387.500,-
  • Nilai Bangunan Rumah                                          = Rp. 114.854.060,-
  • Nilai Bangunan Bengkel dan Laundry                 = Rp.   18.425.040,-

Total Nilai Fisik= Rp. 135.666.600,-

 

Nilai Non Fisik

  • Upah Tukang Untuk Pembangunan Rumah      = Rp. 345.961.000,-
  • Upah Tukang Untuk Pembangunan Usaha

Bengkel dan Laundry = Rp. 134.477.350,-

  • Nilai Kehilangan Usaha Bengkel dan Laundry   = Rp.   15.000.000,-

Total Nilai Non Fisik= Rp. 480.453.350,-

 

Total Nilai Fisik dan Non Fisik= Rp. 135.666.600 + Rp. 480.453.350

= Rp. 616.119.950,-

  1. Menghukum Para Tergugat membayar perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

 

Subsider :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak