| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.357.662,- (Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 32.376.956,- (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 3.980.706,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah)
- Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 31/LL-202/SKTS/IV/2007Tanggal 1-3-2007 atas nama Joko Hermansyah yang terletak di Desa Langkang Lama. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|