Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BRI CABANG KOTABARU 1.Suhardi
2.Yuliana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suhardi
2Yuliana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.357.662,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.357.662,- (Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 32.376.956,- (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 3.980.706,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah)
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 31/LL-202/SKTS/IV/2007Tanggal 1-3-2007 atas nama Joko Hermansyah yang terletak di Desa Langkang Lama. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak