| Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa AGUS SALIM ASHAR Bin BACO (Alm) pada hari Rabu, tanggal 18 Februari sekitar pukul 12.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Supermarket Global Surya yang berlokasi di Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa melintasi parkiran Supermarket Global Surya yang berlokasi di Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru dan melihat ada sebuah mobil Truk Box yang terparkir di sana dalam kondisi kaca mobil setengah terbuka. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian mencoba mengamati situasi sekitar dan setelah memastikan kondisi sekitar yang pada saat itu dalam keadaan tidak ramai, Terdakwa langsung mendekati mobil Truk Box tersebut dan membuka pintu sebelah kanan mobil Truk Box. Terdakwa, lalu melihat ada 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) buah handphone merk Realme type Note 70 warna hitam yang merupakan milik saksi ACHMAD SOFYAN Bin A. KURSANI (Alm) dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A36 warna hitam yang merupakan milik Saksi ABDUNNASHIR Bin MUHAMAD RUSLI ALWI yang ada di jok sebelah kanan mobil Truk Box tersebut kemudian Terdakwa mengambil tanpa ijin terlebih dahulu dan membawa pergi dengan tujuan dipakai secara pribadi;
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 2 (dua) buah Handphone tersebut tidak atas izin dari saksi ACHMAD SOFYAN dan Saksi ABDUNNASHIR selaku pemilik barang tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi ACHMAD SOFYAN dan Saksi ABDUNNASHIR mengalami kerugian materil sekitar Rp8.000.000.-(delapan juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------
|