| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 81/Pid.Sus/2026/PN Ktb | IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA | ZAINAL ARIFIN Als IFIN Bin SURYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2026/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-26/O.3.12/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN Als. IFIN Bin SURYADI pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Daerah Pal 10 (sepuluh) Kodeco, Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yakni Terdakwa saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru pada Jl. Brigjend H. Hasan Basri No.109 Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru serta sebagian besar Saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kotabaru sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal saat Terdakwa mengenal Sdr. Als. FADLI (dalam status DPO) sejak Terdakwa masih SMA pada tahun 2021 hingga pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 pada sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Als. FADLI untuk mengambil dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu yang selanjutnya akan diberikan upah oleh Sdr. Als. FADLI. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa bersedia untuk melakukan perbuatan dimaksud dan Sdr. Als. FADLI mengirimkan foto lokasi Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah diletakkan dimana lokasi Narkotika jenis Sabu berada di Daerah Pal 10 (sepuluh) Kodeco, Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu. Kemudian Terdakwa pergi ke lokasi dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mencari dan menemukan 3 (tiga) kantong Narkotika jenis Sabu yang terletak didalam Plastik Hitam dipinggir jalan tepat dibawah pohon. Setelah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut maka Terdakwa membawanya pergi dan pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Banua Lawas, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru dengan maksud untuk Terdakwa pecah menjadi 141 (seratus empat puluh satu) paket Narkotika jenis Sabu; Bahwa selanjutnya Saksi RIVAIN HERYALDO SIMANJORANG Anak dari SIHAR SIMANJORANG dan Saksi JONATHAN JOSEP P. P. Anak dari R. PURBA yang merupakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika Terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu maka para Saksi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 17.10 Wita bertempat di Rumah Terdakwa pada Jl. Banua Lawas, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru sebagaimana tersebut diatas dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu, 10 (sepuluh) buah Potongan Sedotan Plastik warna Ungu, 1 (satu) pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah Sendok terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) buah Alat Hisap, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis HONDA SCOOPY warna Abu-abu. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa bersedia melakukan perbuatan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) per pengambilan Narkotika jenis Sabu serta 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu untuk setiap 1 (satu) Kantong Narkotika jenis Sabu; Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,08 gr (dua koma nol delapan gram) ditemukan berat plastik klip masing-masing sebesar 0,11 gr (nol koma satu satu gram) sehingga terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 0,98 gr (nol koma sembilan delapan gram); Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan nomor LHU.109.K.05.16.25.0799 tanggal 29 Desember 2025 dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal I dan pasal II ayat (5) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA -------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN Als. IFIN Bin SURYADI pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 17.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat didalam Rumah pada Jl. Benua Lawas, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah secara turut serta melakukan tindak pidana berupa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :-------- Bahwa berawal saat Saksi RIVAIN HERYALDO SIMANJORANG Anak dari SIHAR SIMANJORANG dan Saksi JONATHAN JOSEP P. P. Anak dari R. PURBA yang merupakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kotabaru yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika Terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu maka para Saksi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 17.10 Wita bertempat di Rumah Terdakwa pada Jl. Banua Lawas, Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru sebagaimana tersebut diatas dimana pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu, 10 (sepuluh) buah Potongan Sedotan Plastik warna Ungu, 1 (satu) pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah Sendok terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) buah Alat Hisap, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis HONDA SCOOPY warna Abu-abu. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,08 gr (dua koma nol delapan gram) ditemukan berat plastik klip masing-masing sebesar 0,11 gr (nol koma satu satu gram) sehingga terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 0,98 gr (nol koma sembilan delapan gram); Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan nomor LHU.109.K.05.16.25.0799 tanggal 29 Desember 2025 dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
