Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Ktb MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H., MH. HERIANSYAH Als HERI Bin KACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-47/O.3.12/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIANSYAH Als HERI Bin KACO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa HERIANSYAH ALS HERI BIN KACO bersama-sama dengan Sdra. M. DARWIS (Dpo) dan Sdra. MJ RUDI (Dpo) pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026, sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Desa Kampung baru Rt 02 Rw 01, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026, ketika Terdakwa sedang bersama dengan Sdra. M. DARWIS (Dpo). Kemudian, Sdra. M. DARWIS (Dpo) mengajak Terdakwa untuk mengambil hewan ternak berupa sapi dan Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Setelah itu, Sdra. M. DARWIS (Dpo) pergi untuk mencari mobil. Tidak lama kemudian, Sdra. M. DARWIS (Dpo) datang bersama dengan Sdra. MJ RUDI (Dpo) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis pickup merk Suzuki warna putih dengan No. Pol DA 8132 GM. Kemudian sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Sdra. M. DARWIS (Dpo) dan Sdra. MJ RUDI (Dpo) pergi menuju kandang sapi milik Saksi HADIANSYAH yang berada di Jl. Desa Kampung Baru, Kec. Pulau Laut Tanjung Selayar, Kab. Kotabaru. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. M. DARWIS (Dpo) dan Sdra. MJ RUDI (Dpo) langsung mengambil hewan ternak berupa 2 (dua) ekor sapi milik Saksi HADIANSYAH dari kandangnya dengan cara menariknya menggunakan 1 (satu) utas tali warna biru keluar dari kandang secara bersama-sama ke atas mobil jenis pickup merk Suzuki warna putih tersebut. setelah selesai, Terdakwa bersama Sdra. MJ RUDI (Dpo) pergi membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut menggunakan mobil jenis pickup merk Suzuki warna putih tersebut, sedangkan Sdra. M. DARWIS (Dpo) mengendarai sepeda motor milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa kemudian bersama Sdra. MJ RUDI (Dpo) kemudian menunggu Sdra. M. DARWIS (Dpo) di Desa Gemuruh, Kec. Pulau Laut Barat, Kab. Kotabaru. Hingga memasuki hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WITA, Sdra. M. DARWIS (Dpo) tidak kunjung datang. Akhirnya, Terdakwa bersama Sdra. MJ RUDI (Dpo) memutuskan untuk meninggalkan Sdra. M. DARWIS (Dpo) dan membawa 2 (dua) ekor sapi tersebut menuju Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Sesampainya di sana, 2 (dua) ekor sapi tersebut dijual kepada Sdra. MUHAMMAD SOLEHAN dengan harga Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan secara transfer sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. MJ RUDI (Dpo), sedangkan sisanya sebesar Rp3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa dan Sdra. MJ RUDI (Dpo) berpisah di Kec. Batulicin, Kab. Tanah Bumbu;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2026, sekira pukul 07.00 WITA, Saksi HADIANSYAH BIN ABD. SAMAD (Alm) mengetahui bahwa 2 (dua) ekor sapi miliknya telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut barat / Tg Selayar;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026, sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sektor pulau laut barat Polres Kotabaru  di Jl IBT Mekar Putih Rt 03 Rw 02 Kec. Pulau laut Barat Kab. Kotabaru;
  • Bahwa Terdakwa, Sdra. M. DARWIS (Dpo) dan Sdra. MJ RUDI (Dpo) tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada Saksi HADIANSYAH BIN ABD. SAMAD (Alm) dalam mengambil 2 (dua) ekor sapi tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama Sdra. M. DARWIS (Dpo) dan Sdra. MJ RUDI (Dpo) tersebut, Saksi HADIANSYAH BIN ABD. SAMAD (Alm) mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk 2 (dua) ekor sapi tersebut.

------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya