| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.Sus/2026/PN Ktb | IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA | PURWANTI Als IPUR BINTI (Alm) ALIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2026/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-27/O.3.12/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa PURWANTI Als. IPUR Binti (Alm.) ALIMIN pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lontar Selatan RT/RW 004/002, Kec. Pulau Laut Barat, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :----------------------- Bahwa berawal saat Saksi FANDY ACHMAD SYAM JONGKA dan Saksi MUHAMMAD MAULANA ABDI selaku anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Pulau Laut Barat mendapatkan informasi jika Terdakwa sering melakukan transaksi jual-beli obat-obatan yang diduga Narkotika jenis Carnophen/Zenith dan Obat jenis Seledryl serta pada saat tersebut para Saksi dan Anggota Polsek Pulau Laut Barat yang lain sedang melaksanakan Patroli Cipta Kondisi pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 hingga sekira pukul 22.00 Wita para Saksi dan Anggota Polsek Pulau Laut Barat yang lain mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lontar Selatan RT/RW 004/002, Kec. Pulau Laut Barat, Kab. Kotabaru dengan maksud menindaklanjuti informasi yang diperoleh sebelumnya hingga akhirnya pada saat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut ditemukan barang bukti berupa 81 (delapan puluh satu) butir Obat berbentuk Bulat warna Putih diduga Narkotika jenis Carnophen/Zenith, 88 (delapan puluh delapan) keping Obat jenis Seledryl, Uang hasil penjualan Obat sejumlah Rp.1.265.000,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah) dengan pecahan 9 (sembilan) lembar Uang Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah), 5 (lima) lembar Uang Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), 5 (lima) lembar Uang Pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dan 1 (satu) lembar Uang Pecahan Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah) dimana uang tunai tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa merupakan hasil jual-beli Obat-obatan sebagaimana disebut sebagai barang bukti diatas. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Barat untuk penyidikan lebih lanjut; Bahwa terhadap 81 (delapan puluh satu) butir Obat berbentuk Bulat warna Putih diduga Narkotika jenis Carnophen/Zenith tersebut Terdakwa memperoleh dari seseorang yang Terdakwa kenal dengan nama Sdr. Als. AMANG dan membeli obat tersebut melalui jasa travel dikirimkan oleh Sdr. Als. AMANG dari Banjarmasin. Selanjutnya terhadap 88 (delapan puluh delapan) keping Obat jenis Seledryl tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Aplikasi Shopee seharga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) per kotak yang berisikan 10 (sepuluh) keping dimana tiap keping berisikan 12 (dua belas) butir. Adapun Terdakwa menjualkan Obat jenis Seledryl tersebut seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) per keping dengan keuntungan per keping sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); Bahwa barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) keping Obat jenis Seledryl tersebut memiliki logo lingkaran biru dengan tepian hitam yang merupakan obat bebas terbatas dan dalam distribusinya harus diawasi oleh Apoteker maupun Tenaga Medis yang memiliki izin langsung untuk peredarannya; Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut tidak memiliki keahlian maupun kemampuan dibidang farmasi dan Tersangka melakukan hal tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan saja. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
