| Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
------ Bahwa Terdakwa SUDIHANSAH Als SUDI Bin PAMPANG (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa ANU RAHMAN Als AAN Bin AMINUDDIN, Terdakwa RASIDI Als SIDIK Bin SUTRISNO (Alm), dan Terdakwa MUHAMAD ALI Als ALI Bin ZUMA dan Terdakwa RAHAYU BUDI UTOMO Als GENDEN Bin SARJI (Alm) pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Kebun Kelapa Sawit Blok L101 Afdeling 13 milik Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM (ALAMRAYA KENCANA MAS) di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026, sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, Terdakwa RAHAYU, dan Terdakwa ANU RAHMAN diperintahkan oleh Terdakwa SUDIHANSAH untuk mengambil Buah Kelapa Sawit di L101 Afdeling 13 yaitu Kebun Kelapa Sawit milik Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru. Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, Terdakwa RAHAYU, dan Terdakwa ANU RAHMAN kemudian berangkat menuju Kebun Kelapa Sawit di Blok L101 Afdeling 13 dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah Tojok dan menggunakan sarana berupa 1 (satu) Unit Mobil Hiline Pickup warna hitam Tanpa Plat No.Pol yang telah disediakan oleh Terdakwa SUDIHANSAH. Sesampainya di Kebun Kelapa Sawit tersebut, Terdakwa ALI, dan Terdakwa RAHAYU langsung melakukan pengambilan Buah Kelapa Sawit yang ada di atas Pohon Kelapa Sawit dengan menggunakan 2 (dua) buah Tojok dan memuat Buah Kelapa Sawit tersebut ke atas 1 (satu) Unit Mobil Hiline Pickup warna hitam Tanpa Plat No.Pol, sedangkan Terdakwa RASIDI selaku sopir tetap berada di dalam mobil dan untuk Terdakwa RAHAYU pergi menuju 1 (satu) Unit Dump Truk warna Kuning No.pol DA 8094 TKC milik Terdakwa SUDIHANSAH yang sudah terparkir di Areal Kebun MINAMAS yang jaraknya kurang lebih sekitar 3 (tiga) Km dari Blok L101 Afdeling 13;
- Kemudian ketika waktu sudah memasuki hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekitar jam 01.30 WITA, pada saat Terdakwa ALI dan Terdakwa RAHAYU masih melakukan kegiatan pengambilan dan pemuatan Buah Kelapa Sawit di Blok L101 Afdeling 13, datang petugas security PT. AKM yang sedang bertugas melakukan patroli dan langsung mengamankan Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, Terdakwa RAHAYU, dan Terdakwa ANU RAHMAN berserta barang bukti berupa 2 (dua) buah Tojok, 1 (satu) Unit Mobil Hiline Pickup warna hitam Tanpa Plat No.Pol yang bermuatan Buah Kelapa Sawit, dan 1 (satu) Unit Dump Truk warna Kuning No.pol DA 8094 TKC yang bermuatan Buah Kelapa Sawit. Kemudian terhadap para Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor PT. AKM. Kemudian setelah dilakukan introgasi, para Terdakwa tersebut menjawab jika benar telah mengambil Buah Kelapa Sawit yang ada di Blok L101 Afdeling 13 milik Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM dan para Terdakwa melakukannya atas perintah dari Terdakwa SUDIHANSAH ;
- Kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekitar jam 09.00 WITA, Terdakwa SUDIHANSAH datang ke kantor PT. AKM dan menjelaskan jika benar telah memerintahkan Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, Terdakwa RAHAYU, dan Terdakwa ANU RAHMAN untuk mengambil Buah Kelapa Sawit yang ada di di Blok L101 Afdeling 13 milik Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM. Setelah itu, terhadap para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa tujuan para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk menjual Buah Kelapa Sawit dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualannya;
- Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki izin maupun tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik atau pihak yang berhak atas Buah Kelapa Sawit tersebut, yaitu Koperasi Bina Tani Mandiri naungan PT AKM;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap Buah Kelapa Sawit yang diambil oleh para Terdakwa, didapat jumlah sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.995 Kg, sehingga Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM mengalami kerugian materil sekitar Rp 9.982.335 (Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
----------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SUDIHANSAH Als SUDI Bin PAMPANG (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa ANU RAHMAN Als AAN Bin AMINUDDIN, Terdakwa RASIDI Als SIDIK Bin SUTRISNO (Alm), dan Terdakwa MUHAMAD ALI Als ALI Bin ZUMA dan Terdakwa RAHAYU BUDI UTOMO Als GENDEN Bin SARJI (Alm) pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Kebun Kelapa Sawit Blok L101 Afdeling 13 milik Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM (ALAMRAYA KENCANA MAS) di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, dan Terdakwa RAHAYU datang ke Kebun Kelapa Sawit milik Terdakwa SUDIHANSAH yang lokasinya bersebelahan dengan Blok L101 Afdeling 13 yaitu Kebun Kelapa Sawit milik Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM di Desa Bepara, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru. Terdakwa SUDIHANSAH kemudian menyuruh kepada Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, dan Terdakwa RAHAYU untuk melakukan Pemanenan Buah Kelapa Sawit yang ada di Blok L101 Afdeling 13 dan menjanjikan akan memberikan upah berupa uang. Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, dan Terdakwa RAHAYU kemudian berangkat menuju Kebun Kelapa Sawit di Blok L101 Afdeling 13 dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah Tojok dan menggunakan sarana berupa 1 (satu) Unit Mobil Hiline Pickup warna hitam Tanpa Plat No.Pol yang telah disediakan oleh Terdakwa SUDIHANSAH . Sesampainya di Kebun Kelapa Sawit tersebut, Terdakwa ALI, dan Terdakwa RAHAYU langsung melakukan Pemanenan Buah Kelapa Sawit yang ada di atas Pohon Kelapa Sawit dengan menggunakan 2 (dua) buah Tojok dan kemudian memuat hasil panen tersebut ke atas 1 (satu) Unit Mobil Hiline Pickup warna hitam Tanpa Plat No.Pol, sedangkan Terdakwa RASIDI selaku sopir tetap berada di dalam mobil. Setelah selesai, Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, dan Terdakwa RAHAYU kemudian membawa hasil panen tersebut untuk dipindahkan ke dalam 1 (satu) Unit Dump Truk warna Kuning No.pol DA 8094 TKC yang sudah terparkir di Areal Kebun MINAMAS yang jaraknya kurang lebih sekitar 3 (tiga) Km dari Blok L101 Afdeling 13. Setelah selesai memindahkan haril panen ke dalam 1 (satu) Unit Dump Truk tersebut, Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, dan Terdakwa RAHAYU kembali ke rumah Terdakwa SUDIHANSAH untuk beristirahat;
- Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, dan Terdakwa RAHAYU diperintahkan oleh Terdakwa SUDIHANSAH untuk kembali melakukan pemanenan Buah Kelapa Sawit di Blok L101 Afdeling 13 dengan tambahan orang yaitu Terdakwa ANU RAHMAN. Ketika sudah sampai dilokasi tersebut, Terdakwa ALI dan Terdakwa RAHAYU kembali melakukan pemanenan Buah Kelapa Sawit dari atas Pohon Kelapa Sawit dan memuatnya ke dalam 1 (satu) Unit Mobil Hiline Pickup warna hitam Tanpa Plat No.Pol, dan Terdakwa RASIDI kembali menunggu di dalam mobil, sedangkan untuk Terdakwa ANU RAHMAN pergi menunggu di dalam 1 (satu) Unit Dump Truk warna Kuning No.pol DA 8094 TKC yang terparkir di Areal Kebun MINAMAS;
- Kemudian ketika waktu sudah memasuki hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekitar jam 01.30 WITA, pada saat Terdakwa ALI dan Terdakwa RAHAYU masih melakukan kegiatan pemanenan dan pemuatan Buah Kelapa Sawit di Blok L101 Afdeling 13, datang petugas security PT. AKM yang sedang bertugas melakukan patroli dan langsung mengamankan Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, Terdakwa RAHAYU, dan Terdakwa ANU RAHMAN berserta barang bukti berupa 2 (dua) buah Tojok, 1 (satu) Unit Mobil Hiline Pickup warna hitam Tanpa Plat No.Pol yang bermuatan hasil panen berupa Buah Kelapa Sawit, dan 1 (satu) Unit Dump Truk warna Kuning No.pol DA 8094 TKC yang bermuatan hasil panen berupa Buah Kelapa Sawit. Kemudian terhadap para Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor PT. AKM. Kemudian setelah dilakukan introgasi, para Terdakwa tersebut menjawab jika benar telah melakukan pemanenan Buah Kelapa Sawit yang ada di Blok L101 Afdeling 13 milik Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM dan para Terdakwa melakukannya atas perintah dari Terdakwa SUDIHANSAH ;
- Kemudian pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekitar jam 09.00 WITA, Terdakwa SUDIHANSAH datang ke kantor PT. AKM dan menjelaskan jika benar telah memerintahkan Terdakwa RASIDI, Terdakwa ALI, Terdakwa RAHAYU, dan Terdakwa ANU RAHMAN untuk melakukan pemanenan Buah Kelapa Sawit yang ada di Blok L101 Afdeling 13 milik Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM. Setelah itu, terhadap para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa tujuan para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk menjual Buah Kelapa Sawit dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualannya;
- Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki izin maupun tidak pernah meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik atau pihak yang berhak atas Buah Kelapa Sawit tersebut, yaitu Koperasi Bina Tani Mandiri naungan PT AKM;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap Buah Kelapa Sawit yang dipanen oleh para Terdakwa, didapat jumlah sebanyak 250 ( dua ratus lima puluh ) Janjang buah kelapa sawit dengan berat 2.995 Kg, sehingga Koperasi Bina Tani Mandiri Naungan PT. AKM mengalami kerugian materil sekitar Rp 9.982.335 (Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
----------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------- |