| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.H | Zainal Arifin Bin Jailani | | 2 | ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.H | Marliani Binti Jailani | | 3 | ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.H | Mulyadi Bin Jailani | | 4 | ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.H | Dardiansyah,S.Pd Bin Jailani | | 5 | ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.H | Zainal Hakim Bin Jailani | | 6 | ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.H | Noni Aria Susana,S.Pd Binti Sami'an | | 7 | ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.H | Wawan Kurniawan Bin Sami'an |
|
| Petitum |
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya; ----------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT I (Ahli Waris dari Almarhum JAILANI) sebagai Pemilik Sah atas tanah seluas ± 6.000 M2 (Enam Ribu Meter Persegi) dengan Ukuran Panjang = ± 200 Meter (Dua Ratus Meter) dan Lebar = ± 30 Meter (Tiga Puluh Meter) yang terletak / berlokasi di RT.10 Desa Stagen (dahulu desa Sungai Paring) dengan batas-batas : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Utara berbatasan dengan SAMI’AN; -------------------------------------------------
- Selatan berbatasan dengan PADLAN; ----------------------------------------------
- Timur berbatasan dengan Tanah Kosong; -----------------------------------------
- Barat berbatasan dengan MARSYAM; ----------------------------------------------
- Menyatakan PARA PENGGUGAT II (Ahli Waris dari Almarhum SAMI’AN) sebagai Pemilik Sah atas tanah seluas ± 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi) dengan Ukuran Panjang = ± 200 Meter (Dua Ratus Meter) dan Lebar = ± 25 Meter (Dua Puluh Lima Meter) yang terletak / berlokasi di RT.10 Desa Stagen (dahulu desa Sungai Paring) dengan batas-batas : --------------------------------------------------------------------------------------
- Utara berbatasan dengan H.SYAHRAN DJANUN.A; --------------------------------
- Selatan berbatasan dengan JAILANI; ---------------------------------------------------
- Timur berbatasan dengan Tanah Kosong; ---------------------------------------------
- Barat berbatasan dengan SUKARDI; ----------------------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum bahwa tindakan TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) yang telah menguasai, memanfaatkan, dan melakukan Aktivitas / Kegiatan Penggalian tanah dan Penambangan Batubara serta Pengrusakan diatas dua bidang tanah milik PARA PENGGUGAT tanpa Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); -------------
- Menyatakan batal dan tidak Sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru) di atas dua bidang tanah milik PARA PENGGUGAT yang saat ini atas nama TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) ataupun Pihak lain yang memperoleh hak darinya; -----------------------------------------------------------
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru) untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan Kewenangan administratif, yaitu mencabut atau membatalkan Sertifikat Hak milik atas nama TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) ataupun Pihak lain yang memperoleh hak darinya; -------------------------
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Pemerintah Desa Stagen Cq. Kepala Desa Stagen) untuk melakukan penyesuaian administrasi dan Pencatatan terhadap SKPT / SKT Tahun 1982 milik PARA PENGGUGAT sesuai dengan amar Putusan Pengadilan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali dua bidang tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat; -------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) untuk membayar ganti-rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar : -------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah); ---------------
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah); ------------
Sehingga Total Keseluruhan ganti-rugi yang harus dibayar oleh TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) kepada PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 2000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta Kekayaan milik TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) berupa : -----------------------------------------------------
- Berupa Tanah beserta Bangunan Hotel yang berdiri di atasnya yang berada / berlokasi di jalan Suryagandamana RT.004, Desa Kotabarau Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. -----------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan atau jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang Seadil-adilnya (Ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------------------------------- |