Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Ktb 1.Zainal Arifin Bin Jailani
2.Wawan Kurniawan Bin Sami'an
3.Noni Aria Susana,S.Pd Binti Sami'an
4.Zainal Hakim Bin Jailani
5.Dardiansyah,S.Pd Bin Jailani
6.Mulyadi Bin Jailani
7.Marliani Binti Jailani
Linda Kartika Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainal Arifin Bin Jailani
2Wawan Kurniawan Bin Sami'an
3Noni Aria Susana,S.Pd Binti Sami'an
4Zainal Hakim Bin Jailani
5Dardiansyah,S.Pd Bin Jailani
6Mulyadi Bin Jailani
7Marliani Binti Jailani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HZainal Arifin Bin Jailani
2ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HMarliani Binti Jailani
3ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HMulyadi Bin Jailani
4ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HDardiansyah,S.Pd Bin Jailani
5ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HZainal Hakim Bin Jailani
6ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HNoni Aria Susana,S.Pd Binti Sami'an
7ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HWawan Kurniawan Bin Sami'an
Tergugat
NoNama
1Linda Kartika Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kotabaru
2Pemerintah Desa Stagen Cq. Kepala Desa Stagen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya; ----------

 

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT I (Ahli Waris dari Almarhum JAILANI) sebagai Pemilik Sah atas tanah seluas ± 6.000 M2 (Enam Ribu Meter Persegi) dengan Ukuran Panjang = ± 200 Meter (Dua Ratus Meter) dan Lebar = ± 30 Meter (Tiga Puluh Meter) yang terletak / berlokasi di RT.10 Desa Stagen (dahulu desa Sungai Paring) dengan batas-batas : -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Utara berbatasan dengan SAMI’AN; -------------------------------------------------
  • Selatan berbatasan dengan PADLAN; ----------------------------------------------
  • Timur berbatasan dengan Tanah Kosong; -----------------------------------------
  • Barat berbatasan dengan MARSYAM; ----------------------------------------------
  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT II (Ahli Waris dari Almarhum SAMI’AN) sebagai Pemilik Sah atas tanah seluas ± 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi) dengan Ukuran Panjang = ± 200 Meter (Dua Ratus Meter) dan Lebar = ± 25 Meter (Dua Puluh Lima Meter) yang terletak / berlokasi di RT.10 Desa Stagen (dahulu desa Sungai Paring) dengan batas-batas : --------------------------------------------------------------------------------------
  • Utara berbatasan dengan H.SYAHRAN DJANUN.A; --------------------------------
  • Selatan berbatasan dengan JAILANI; ---------------------------------------------------
  • Timur berbatasan dengan Tanah Kosong; ---------------------------------------------
  • Barat berbatasan dengan SUKARDI; ----------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa tindakan TERGUGAT (LINDA KARTIKA  SARI) yang telah menguasai, memanfaatkan, dan melakukan Aktivitas / Kegiatan Penggalian tanah dan Penambangan Batubara serta Pengrusakan diatas dua bidang tanah milik PARA PENGGUGAT tanpa Hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); -------------

 

  1. Menyatakan batal dan tidak Sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru) di atas dua bidang tanah milik PARA PENGGUGAT yang saat ini atas nama TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) ataupun Pihak lain yang memperoleh hak darinya; -----------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotabaru) untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan Kewenangan administratif, yaitu mencabut atau membatalkan Sertifikat Hak milik atas nama TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) ataupun Pihak lain yang memperoleh hak darinya; -------------------------

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Pemerintah Desa Stagen Cq. Kepala Desa Stagen) untuk melakukan penyesuaian administrasi dan Pencatatan terhadap SKPT / SKT Tahun 1982 milik PARA PENGGUGAT sesuai dengan amar Putusan Pengadilan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali dua bidang tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat; -------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) untuk membayar ganti-rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar : -------------------------------------------------------------------------

 

  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah); ---------------

 

  • Kerugian immateriil sebesar Rp. 1000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah); ------------

 

Sehingga Total Keseluruhan ganti-rugi yang harus dibayar oleh TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) kepada PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 2000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------

  1. Memerintahkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta Kekayaan milik TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) berupa : -----------------------------------------------------

 

  • Berupa Tanah beserta Bangunan Hotel yang berdiri di atasnya yang berada / berlokasi di jalan Suryagandamana RT.004, Desa Kotabarau Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. -----------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT (LINDA KARTIKA SARI) untuk membayar seluruh biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dan atau jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang Seadil-adilnya (Ex aequo et bono). ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak