| Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa RIO BAGUS PRATAMA Bin WIDODO (Alm) pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026, sekira pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Kebun Kelapa Sawit Divisi I Sungai Limbu Estate Blok C 73 PT. Jhonlin Agro Raya (PT. JAR) di Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2026, sekira pukul 22.30 WITA, ketika Saksi SEMBARA Als BARA Anak Dari IBIN ACIT selaku Wakar (Petugas Keamanan) PT Jhonlin Agro Raya (PT. JAR) melakukan kegiatan patroli di Kebun Kelapa Sawit yang berlokasi di Divisi I Sungai Limbu Estate Blok C 73 PT. JAR, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, lalu Saksi SEMBARA Als BARA menemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No. Pol DA.8169.ZS terparkir lalu melihat Terdakwa RIO BAGUS PRATAMA Bin WIDODO (Alm) sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT Jhonlin Agro Raya (PT. JAR) dengan jumlah buah sebanyak 70 (tujuh puluh) janjang Buah Kelapa Sawit dengan berat total 690 (enam ratus sembilan puluh) kg dengan cara mengangkut Buah Kelapa Sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di pinggir jalan ke dalam 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No. Pol DA.8169.ZS tanpa ijin terlebih dahulu dari PT Jhonlin Agro Raya (PT. JAR) lalu dilakukan pemeriksaan oleh Saksi SEMBARA Als BARA Anak Dari IBIN ACIT dan Saksi IBIN ACIT Als IBIN anak dari MAHIR (Alm), selanjutnya terhadap Terdakwa RIO BAGUS PRATAMA Bin WIDODO (Alm) beserta 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No. Pol DA.8169.ZS yang berisi Buah Kelapa Sawit dibawa ke Kantor PT. JAR untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk menjual Buah Kelapa Sawit dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualannya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap Buah Kelapa Sawit yang diambil oleh Terdakwa, didapat jumlah total 70 (tujuh puluh) janjang Buah Kelapa Sawit dengan berat total 690 (enam ratus sembilan puluh) kg. Akibat perbuatan Terdakwa, PT JAR mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.2.809.502 (dua juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus dua rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------- |