Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Ktb Estu Budi Atmaja M. FAHRIZAL SAPUTRA Als FAHRI Bin M. ARIANDI PUANNY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA/42/VI/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Estu Budi Atmaja
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAHRIZAL SAPUTRA Als FAHRI Bin M. ARIANDI PUANNY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
a. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 skj.15.30 wita di JI.Selamat Riyadi RT.003 Desa Batuah Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru telah terjadi peristiwa Tindak Pidana "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari" sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Yang dilakukan oleh sdr. M.FAHRIZAL SAPUTRA Als FAHRI. Terhadap korban yang mana korban ialah masih status istri sah dari terdakwa.
b. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa kepada istrinya atau korban pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 skj.15.30 wita Jl.Selamat Riyadi RT.003 Desa Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru tersebut adalah badan korban didorong oleh terdakwa yang mana akibat dorongan tersebut mengakibatkan korban terjatuh diatas kasur, kemudian leher korban ditahan dan dicekik dengan menggunakan tangan kanan terdakwa lalu paha kanan korban ditahan dengan menggunakan siku tangan terdakwa, lalu perut korban ditendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan terdakwa.
c. Sebelum terjadinya kekerasan terhadap korban pada hari itu korban dan terdakwa saling adu mulut atau cek cok kemudian pada pukul 18.30 wita korban meminta tolong kepada terdakwa untuk mengambilkan tas koper nya untuk dibawa pulang ke rumah orang tuanya yang berada di banjarmasin setelah itu terdakwa menuruti perintahnya lalu terdakwa berniat untuk menjauh atau keluar dari kamar, namun saat itu mendapatkan halangan dari korban
dengan cara menghalangi di depan pintu kamar, selanjutnya terdakwa memegang bahu korban dan menggeser ke kasur dengan tujuan supaya tidak menghalangi terdakwa untuk keluar dari kamar namun korban selalu menghalangi terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi dan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban dengan cara mendorong korban dan korban terjatuh terlentang diatas kasur kamar dan pada saat korban hendak bangun, leher korban ditahan dan dicekik dengan menggunakan tangan kanannya lalu paha kiri korban ditahan dengan menggunakan siku tangan kiri terdakwa dan merasa kesakitan saat paha nya ditekan oleh siku terdakwa, lalu korban berusaha mendorong badan terdakwa namun tidak bisa karena badannya besar dibandingkan korban, selanjutnya korban saat itu berusaha melawan dengan cara memukul dada terdakwa dan akhirnya terdakwa berdiri. Namun saat terdakwa berusaha keluar dari kamarnya terdakwa dihalangi oleh korban dengan cara memegang kaki kanan terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk mendengarkan penjelasannya namun reaksi terdakwa saat itu ialah langsung mengangkat kakinya yang mana mengenai perut korban sehingga mengakibatkan korban tersandar di
dinding dan tidak sadarkan diri.
d. Setelah kejadian kekerasan tersebut korban dilarikan ke rumah sakit pangeran djaya sumitra kotabaru dan di lakukan perawat selama 2 hari kemudian dari hasil rekam medis yang dikeluarkan oleh pihak Rs Pangeran Djaya Sumitra Kotabaru menerangkan bahwa korban mengalami sakit inveksi saluran kemih.
e. Kemudian pada hari selasa tanggal 17 februari 2026 skj 10.00. wita, setelah korban keluar dari rumah sakit saat itu korban bersama dengan ibu kandungnya mendatangi ke Polres Kotabaru guna melaporkan kejadian kekerasan yang di alaminya yang dilakukan oleh terdakwa, namun saat itu korban dan terdakwa berhasil dilakukan mediasi sehingga tidak jadi membuat laporan polisi namun pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026, korban dan terdakwa terjadi selisih paham lagi, kemudian pada hari senin tanggal 23 februari 2026 skj. 14.00. wita orang tua korban di hubungi oleh terdakwa melalui via telephone wa yang mana pembicaraan saat itu terdakwa ingin mengantar pulang korban ke tempat orang tuanya,
Kemudian pada hari selasa tanggal 23 Februari 2026 skj 05.00 wita dini hari terdakwa beserta keluarganya mengantar dan menyerahkan korban kepada orang tuanya yang membuat korban kecewa sehingga pada hari rabu tanggal 4 maret 2026 korban melaporkan lagi kejadian KDRT yang ia alami pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 ke SPKT POLDA KALSEL.
f. bahwa hasil visum et repertum yang di keluarkan oleh rumah sakit Bhayangkara, melalui pemeriksaan terhadap korban pada hari rabu tanggal 4 maret 2026. telah ditemukan: 
• memar yang sudah mulai menyembuh ukuran Panjang tiga centimeter lebar tiga centimeter warna kuning kehijauan di tungkai bawah kanan.
• pada perut kiri bawah dua centimeter dibawah pusat luka memar yang mulai menyembuh ukuran Panjang tiga centimeter lebar dua centimeter warna kuning kehijauan.
• pada tungkai atas kanan tepat di sumbu tengah depan terdapat luka memar yang mulai menyembuh ukuran Panjang tiga centimeter lebar dua centimeter warna kuning
kehijauan.
Kesimpulan hasil visum:
Dari hasil pemeriksaan terdapat luka memar yang mulai mengalami penyembuhan pada tungkai atas dan bawah kanan, luka memar yang mulai menyembuh pada perut bawah sebelah kiri yang di sebabkan oleh trauma tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.
g. telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
• 1 (satu) lembar Kartu nikah ANNISA TIRTA SAPUTRI Als CACA dengan nomor Akta Nikah 6302051092025002 pada tanggal 03 September 2025,
• 1 (satu) lembar celana kain panjang warna coklat bermotif gambar gajah,
• 1 (satu) lembar kaos wara abu-abu bertuliskan stay strong.

-----------------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 44 Ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya