| Dakwaan |
- Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 Skj. 01.00 Wita anggota Pada saat Anggota SAT SAMAPTA Polres Kotabaru melaksanakan Patroli Presisi Di sebuah warung milik pelaku telah ditemukan beberapa botol alkohol, kemudian anggota mengamankan pelaku an. RAHMAD PIRDAUS BIN SYAMSI BAKHRUN Setelah itu langgsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan dan di proses lebih lanjut.
- Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari seorang pelajar yang mana pelajar tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri atau mabuk, setelah ditanyakan kepada pelajar tersebut dimana membeli minuman alkohol 95%. Kemudian pelajar tersebut menunjukan dimana tempat membeli minuman alkohol. Setelah itu anggota sat samapta langsung ke warung milik RAHMAD PIRDAUS Bin SYAMSI BAKHRUN dan di temukan minuman ber alkohol sebanyak 115 botol warna hijau dengan cap gajah 95%. Setelah itu BB tersebut disita dan dibawa ke polres kotabaru sedangkan pelaku dimintai keterangan dan di proses lebih lanjut.
- Bahwa diketahui terdakwa RAHMAD PIRDAUS Bin SYAMSI BAKHRUN sudah menjual minuman ber alkohol 95% warna hijau cap gajah
- Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
- 115 (seratus lima belas) Botol alkohol 95% warna hijau cap gajah
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 22 Ayat (1) jo Pasal 3 Ayat (1) Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol |