| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 82/Pid.B/2026/PN Ktb | KT. FIRNANDA PRAMUDYA | NOFY ADNAND Als NOFY Bin AHMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 82/Pid.B/2026/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-39/O.3.12/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Isi Dakwaan: PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa NOFY ADNAND Als NOFY Bin AHMAD pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di lahan Perusahaan PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) Divisi 4 Intan Estate Blok J28 yang berlokasi di Dsn. Kamboyan Ds. Cantung Kiri Hulu Kec. Hampang Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, perbuatan yang mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- Bahwa berawal pada Hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026, sekira Pukul 08.00 WITA, Terdakwa NOFY ADNAND Als NOFY Bin AHMAD sedang membersihkan pelepah sawit di lahan milik mertuanya yang bertempat di samping lahan Perusahaan PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) Divisi 4 Intan Estate Blok J28 yang berlokasi di Dsn. Kamboyan Ds. Cantung Kiri Hulu Kec. Hampang Kab. Kotabaru. Selanjutnya sekira Pukul 13.00 WITA, setelah Terdakwa menyelesaikan pekerjaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang untuk makan dan istirahat. Bahwa kemudian sekira Pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi menuju lahan sawit di Blok J 28 Divisi 4 Intan Estate yang terletak disamping lahan kebun mertuanya. Bahwa selanjutnya Terdakwa memanen Buah Sawit di lahan tersebut dengan menggunakan alat panen berupa Egrek. Bahwa setelah selesai melakukan panen, kemudian Terdakwa kembali ke rumah untuk makan, dan sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa kembali ke lahan PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) Divisi 4 Intan Estate Blok J28 dengan maksud mengumpulkan buah dengan menggunakan Alat Tojok. Bahwa selanjutnya pada Pukul 21.00 WITA, Saksi DINANTO Anak dari ASPIRIN dan Saksi MIKAEL MURUNG Anak dari JUMAIDA MANURUNG (Alm) sedang melaksanakan patroli rutin di areal kebun sawit PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP). Ketika sampai di Divisi 2 Merah Delima Blok K27. Bahwa kemudian Saksi DINANTO dan Saksi MIKAEL melihat Terdakwa sedang mengumpulkan Buah Sawit dengan menggunakan Tojok. Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku telah mengambil Buah Sawit sebanyak 40 (empat puluh) janjang dengan berat ± 640 (enam ratus empat puluh) kilogram. Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Hampang untuk proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.048.000,- (dua juta empat delapan ribu rupiah). Bahwa dalam mengambil Buah Sawit terdakwa tidak ada meminta izin dari PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) selaku korban. ----------Perbuatan para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.------ ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa NOFY ADNAND Als NOFY Bin AHMAD pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di lahan Perusahaan PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) Divisi 4 Intan Estate Blok J28 yang berlokasi di Dsn. Kamboyan Ds. Cantung Kiri Hulu Kec. Hampang Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan yang mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------- Bahwa berawal pada Hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026, sekira Pukul 08.00 WITA, Terdakwa NOFY ADNAND Als NOFY Bin AHMAD sedang membersihkan pelepah sawit di lahan milik mertuanya yang bertempat di samping lahan Perusahaan PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) Divisi 4 Intan Estate Blok J28 yang berlokasi di Dsn. Kamboyan Ds. Cantung Kiri Hulu Kec. Hampang Kab. Kotabaru. Selanjutnya sekira Pukul 13.00 WITA, setelah Terdakwa menyelesaikan pekerjaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang untuk makan dan istirahat. Bahwa kemudian sekira Pukul 14.00 WITA, Terdakwa pergi menuju lahan sawit di Blok J 28 Divisi 4 Intan Estate yang terletak disamping lahan kebun mertuanya. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil Buah Sawit di lahan tersebut dengan menggunakan alat panen berupa Egrek. Bahwa setelah selesai Terdakwa mengambil Buah Sawit tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke rumah untuk makan, dan sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa kembali ke lahan PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) Divisi 4 Intan Estate Blok J28 dengan maksud mengumpulkan buah dengan menggunakan Alat Tojok. Bahwa selanjutnya pada Pukul 21.00 WITA, Saksi DINANTO Anak dari ASPIRIN dan Saksi MIKAEL MURUNG Anak dari JUMAIDA MANURUNG (Alm) sedang melaksanakan patroli rutin di areal kebun sawit PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP). Ketika sampai di Divisi 2 Merah Delima Blok K27. Bahwa kemudian Saksi DINANTO dan Saksi MIKAEL melihat Terdakwa sedang mengumpulkan Buah Sawit dengan menggunakan Tojok. Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengaku telah mengambil Buah Sawit sebanyak 40 (empat puluh) janjang dengan berat ± 640 (enam ratus empat puluh) kilogram. Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Hampang untuk proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.048.000,- (dua juta empat delapan ribu rupiah). Bahwa dalam mengambil Buah Sawit terdakwa tidak ada meminta izin dari PT. Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) selaku korban. ----------Perbuatan para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
