Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Ktb KT. FIRNANDA PRAMUDYA NASIR Als PUA Bin RA'PEH (Alm) Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-38/O.3.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KT. FIRNANDA PRAMUDYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIR Als PUA Bin RA'PEH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PT. Langgeng Muara Makmur Minamas Lanting Estate 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------------- Bahwa Terdakwa NASIR Als PUA Bin RA’PEH (Alm) pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2026 bertempat di Blok E14 Divisi I PT.  Langgeng Muaramakmur Lanting Estate, Desa Harapan Baru, Kec. Pamukan Utara, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggl 17 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Blok E14 Divisi I PT. LMR (Langgeng Muaramakmur) MINAMAS Lanting Estate, Desa Harapan Baru Kec. Pamukan Utara Kab. Kotabaru, dimana Saksi ACONG Als ACONG BIN (Alm) (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) melakukan pekerjaannya seperti biasa yakni memanen buah kelapa sawit di Blok E14 Divisi I PT. LMR (Langgeng Muaramakmur) MINAMAS Lanting Estate. Bahwa sekitar 2 jam setelah saksi ACONG memanen, Saksi ACONG kemudian menaruh hasil panen di TPH sebagai bukti bahwa saksi telah melakukan pekerjaanya. Bahwa melihat tumpukan janjang sawit yang dipanennya, selanjutnya muncul niat dari Saksi ACONG untuk menyisihkan sawit tersebut untuk dijual ke pengepul atau timbangan di Desa harapan baru untuk dengan harapan dapat membantu saksi dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Bahwa kemudian sekitar Pukul 17.30 wita, saksi ACONG kemudian menghubungi Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah Saksi ACONG sisihkan. Namun pada saat itu terdakwa sedang melakukan membongkar buah kelapa sawit miliknya di pengepul. Bahwa kemudian pada pukul 18.00 wita, Saksi ACONG kembali menghubungi Terdakwa dan kembali meminta terdakwa agar mau mengangkutkan buah sawit yang terdakwa sisihkan sebelumnya. Bahwa kemudian sekitar pukul 18.30 wita, terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup L300 warna Hitam merk Mitsubishi dengan Nopol DA 8504 GH miliknya. Bahwa kemudian keduanya mulai mengangkut janjang buah kelapa sawit dengan menggunakan tojok milik terdakwa ke dalam mobil pick up yang terdakwa bawa. Bahwa setelah seluruh buah kelapa sawit diangkut, Terdakwa kemudian membawa buah sawit tersebut keluar untuk dijual.
  • Bahwa kemudian Saksi DWI PRASETIANTO Als DWI Bin SUWARTONO menerima laporan dari group security dimana terdapat pengangkutan terhadap buah sawit yang dipanen hari ini. Bahwa kemudian saksi DWI langsung turun ke lapangan untuk turut melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Bahwa setelah dilakukannya pengejaran terhadap mobil pick-up tersebut, kemudian saksi DWI membawa terdakwa ke kantor besar untuk ditanyakan terkait asal-usul buah sawit yang dibawanya. Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan bahwa buah kelapa sawit yang diangkut berasa dari Blok E14. Bahwa selanjutnya Saksi DWI kembali menanyakan dengan siapa Terdakwa memuat buah kelapa sawit yang dipanen, yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa ia mengangkut buah kelapa sawit tersebut bersama dengan Saksi ACONG. Bahwa kemudian Saksi DWI menyuruh Terdakwa untuk menelpon Saksi ACONG dan menanyakan terkait dengan buah kelapa sawit yang diangkut oleh Terdakwa. Bahwa kemudian Saksi ACONG mengakui bahwa buah kelapa sawit yang diangkut tersebut merupakan hasil kerja saksi ACONG sebagai pemanen di Blok E14. Bahwa setelah mendengar pengakuan dari Saksi ACONG, kemudian Saksi DWI menyuruh Terdakwa dan Saksi ACONG untuk menghitung jumlah buah kelapa sawit yang telah diambil. Bahwa setelah dilakukan penghitungan secara bersama-sama terdapat sebanyak 123 janjang buah kelapa sawit dan setelah dilakukan penimbangan, didapatkan hasil timbangan dengan berat tonase 1.190 kg (Seribu seratus sembilan puluh kilogram).
  • Bahwa atas kejadian tersebut, PT. LMR MINAMAS Lanting Estate mengalami kerugian sebesar Rp. 3.831.800,- (Tiga juta delapan ratus tiga puluh satu delapan ratus rupiah). Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ACONG dibawa ke Polsek Pamukan Utara guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa buah kelapa sawit yang diangkut didapatkan oleh Saksi ACONG secara melawan hukum, yakni dengan dengan memiliki buah yang sudah dipanen di TPH tersebut, yang sebelumnya dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak PT. Langgeng Muaramakmur (LMR) Minamas Lanting Estate atau kepada pihak yg dikuasakan atas barang tersebut pada saat melakukan pengangkutan buah kelapa sawit tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya